Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluarga Siti Zulaeha Unjuk Rasa di PN Gowa, Tuntut Dosen UNM Dihukum Mati

Massa berdemonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Aksi unjuk rasa Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan berunjuk rasa di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (22/10/2019) siang. 

Mereka juga berasal dari kampung yang sama, Kabupaten Sinjai.

JPU Arifuddin dalam dakwaannya menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Siti Zulaeha Djafar.

Baca: Sekretaris Unhas Tegaskan Kesiapan Resertifikasi ISO 9001

Akan tetapi, JPU menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Oleh karena itu, terdakwa Wahyu Jayadi hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Di hadapan majelis hakim, Wahyu Jayadi dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Baca: KPK Minta Bank Sulselbar Tak Beri Pelayanan Khusus ke Kepala Daerah

Kuasa Hukum Minta Wahyu Jayadi Dibebaskan dari Pasal ini Serta Alasannya

Kuasa Hukum meminta mejelis hakim membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pledoi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar, Selasa (15/10/2019) siang.

Sidang lanjutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Agendanya pembacaan pledoi.

Tim kuasa hukum, menyampaikan pembelaan untuk terdakwa Wahyu Jayadi.

Kapolda Sulsel Larang Demo, Ketua PMKRI Makassar: Tujuan Kami Bukan Ganggu Pelantikan Presiden

Larangan Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Presiden, Mahasiswa Lakukan ini

Dicopot dari Jabatan Direktur BUMD Wajo, Andi Baso Kone Sebut Sengkuni

Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum mengklaim, terdakwa Wahyu Jayadi tidak terbukti melakukan pembunuhan, sesuai tuntutan jaksa mengenai Pasal 338 KUHP.

Ketua tim, M Shyafril Hamzah menuturkan, terdakwa Wahyu Jayadi menghilangkan nyawa Siti Zulaeha Djafar atas dasar spontanitas.

Spontanitas itu, katanya, merespon perkataan korban yang mencampuri urusan pribadi terdakwa.

Oleh karena itu, kuasa hukum menilai perbuatan terdakwa adalah penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korban melayang.

Shyafril menilai, terdakwa sejatinya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, bukan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Memohon kepada kepada majelis hakim yang memulia untuk mempertimbangkan bahan pledoi ini sebagai bahan pertimbangan," kata Shyafril.

"Kami menyatakan terdakwa Wahyu Jayadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair pasal 338 sesuai dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum," bebernya.

Kapolda Sulsel Larang Demo, Ketua PMKRI Makassar: Tujuan Kami Bukan Ganggu Pelantikan Presiden

Larangan Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Presiden, Mahasiswa Lakukan ini

Dicopot dari Jabatan Direktur BUMD Wajo, Andi Baso Kone Sebut Sengkuni

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved