Kapolda Sulsel Larang Demo, Ketua PMKRI Makassar: Tujuan Kami Bukan Ganggu Pelantikan Presiden
Larangan tersebut dikeluarkan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menyikapi rencana pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar, Pius Yolan, menyindir pernyataan Kapolda Sulawesi Selatan soal larangan demonstrasi.
Larangan tersebut dikeluarkan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, menyikapi rencana pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Bagi Pius tanpa ada larangan pun dirinya mewakili PMKRI Makassar tidak akan turun demonstrasi jelang pelatikan Jokowi-Ma'aruf.
"Sesungguhnya bahwa tanpa Kapolda Sulsel mengeluarkan keputusan tentang pelarangan demo kepada warga, khususnya mahasiswa, bahwa Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar tidak akan melakukan aksi demonstrasi hingga pelantikan presiden Republik Indonesia," terangnya saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Lion Group Layani 8.577 Penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Periode Januari-Agustus 2019
VIRAL Cerita Wanita Lulusan S2 Menikah dengan Sopir Truk, Orang Sekampung Nyinyir, Dituding Matre
Sebut Persiapan Matang, Perspin Pinrang Target Juara Liga 3 Sulsel
Mahasiswa UPRI Makassar ini menyebut bahwa tujuan awal demonstrasi mereka adalah tuntutan mencabut UU KPK dan menghentikan pembahasan RUU yang dianggap diskriminatif.
"Aksi demonstrasi yang kami lakukan selama ini bukan untuk mengganggu pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI," tegasnya.
Namun mengenai pernyataan Kapolda terkait larangan melalui Diskresi, ia menyebut sesuatu yang simpang siur.
"Persoalannya ialah, tentang Diskresi yang dicantumkan/berkaitan dalam UU No. 30 Tahun 2014 masih simpang siur," tutupnya.
Jadi Boomerang
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), Arief Wicaksono, menganggap Kapolda Sulawesi Selatan terlalu berlebihan melarang aksi demonstrasi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya upaya penyampaian aspirasi telah dilindungi oleh Undang-Undang.
Lion Group Layani 8.577 Penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Periode Januari-Agustus 2019
VIRAL Cerita Wanita Lulusan S2 Menikah dengan Sopir Truk, Orang Sekampung Nyinyir, Dituding Matre
Sebut Persiapan Matang, Perspin Pinrang Target Juara Liga 3 Sulsel
"Katanya polisi melindungi warga negara mengeluarkan pendapat, makanya harus dihargai. Selama melalui mekanisme yang benar tidak perlu dilarang. Jangan semua-semuanya dilarang, tidak perlu berlebihanlah," ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Arief Wicaksono mencoba melihat bahwa wacana yang dilemparkan Kapolda ini kemungkinan sebagai upaya cipta kondisi.
Dengan maksud memberikan peringatan dini kepada mahasiswa atau warga sipil untuk tidak melakukan aksi demonstrasi.
"Atau ini cipta kondisi, sebar wacana supaya mahasiswa takut duluan tapi dengan cara komunikasi ini mungkin akan menyulut api bahkan bisa jadi boomerang jangan sampai mahasiswa bisa melakukan hal-hal yang betul-betul di luar kontrol," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suasana-pasca-rusuh-di-kawasan-fly-over-makassar-malam-ini.jpg)