Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, Syamsari Kitta Geser Kepala Disdukcapil Takalar Tanpa Izin Kemendagri

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Takalar Farida digeser lagi dari posisinya alias didemosi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
ari maryadi/tribungowa.com
Sekretaris Daerah Takalar Arsyad mengambil sumpah Kepala Dinas Dukcapil Takalar Abdul Wahab Muji. 

Usulan itu disampaukan melalui Gubernur Sulsel ke Kemendagri.

“Tapi hingga 14 hari setelah kita usulkan belum ada balasan, apakah terbit SK atau tidak, makanya Bupati Takalar tetap memutuskan melakukan pengangkatan pejabat baru,” ujar Rahmansyah.

Sementara Kementerian Dalam Negeri lagi-lagi menolak permohonan penggantian pejabat lingkup Dinas Dukcapil Takalar itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh memastikan pihaknya tidak membuat SK Mendagri untuk pemberhentian Farida.

"Kami belum membuat SK Mendagri untuk memberhentikan Ibu Farida. Kami tolak permohonan tersebut," kata Prof Zudan via WhatsApp.

Farida Tetap Berkantor

Kepala Dinas Capil Takalar, Faridah, kepada tribuntakalar.com, di kantor Capil Takalar, Kecamatan Pattalassang, Kamis (1/9/2016).
Kepala Dinas Capil Takalar, Faridah, kepada tribuntakalar.com, di kantor Capil Takalar, Kecamatan Pattalassang, Kamis (1/9/2016). (Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com)

Farida menerima undangan pemberhentiannya sebagai Kadis Dukcapil Takalar saat sedang duduk di ruang kerjanya, Jumat (18/10).

Surat itu diantar pegawai di lingkup kantornya.

Surat yang diteken Bupati Takalar Syamsari Kitta itu mengundangnya untuk menghadiri proses pengambilan sumpah pukul 13.30 Wita.

Farida menerima undangan itu hanya kurang satu jam sebelum acara.

Baca: Imam Masjid Bontosunggu Takalar Nimbang Sonrong Daeng Mangung Tewas Ditangan Penderita Jiwa

Baca: VIDEO; Kisah Pilu Pengungsi Wamena Asal Takalar, Selamat Setelah 6 Jam Sembunyi di Kandang Babi

Baca: DPRD Sebut Kebijakan Bupati Takalar Rugikan Rakyat

Dia pun memutuskan tidak menghadiri kegiatan itu dengan dalih tidak ada lampiran izin Menteri Dalam Negeri.

Farida menilai, demosi itu kembali melabrak aturan Kemendagri sebagai pemerintah pusat.

"Saya tidak melihat SK Mendagri. Jadi saya tidak ikut acara pemberhentian jabatan. Karena saya patuh pada undang-undang," katanya ketika dikonfirmasi Tribun.

Hingga sore pukul 16.30 Wita, Farida tetap berkantor. Ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Kadis.(tribuntakalar.com)

Demosi Farida

10 Juli 2019
Farida didemosi ke staf Ortala Pemkab Takalar
Posisinya digantikan Abdul Wahab Muji

5 September 2019
Demosi Farida dianulir Kemendagri

9 September 2019
Farida dikembalikan ke posisi Kadis Dukcapil Takalar

Jumat 18 Oktober 2019
Farida didemosi ke Sekretaris Dinas Kesehatan Takalar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved