Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO; Kisah Pilu Pengungsi Wamena Asal Takalar, Selamat Setelah 6 Jam Sembunyi di Kandang Babi

Rahmatia tiba menggunakan pesawat milik TNI-AU jenis Hercules A-1305, Rabu (2/10/2019) siang kemarin.

Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Tercatat 426 pengungsi korban kerusuhan di Wamena, Papua, tiba di Lanud Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros dalam dua hari terakhir.

136 orang di antaranya, merupakan pengungsi asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

Salah seorang pengungsi asal Sulsel yang tiba, yakni Rahmatia.

Nurdin Abdullah dan SYL Pamer Kemesraan di Kediaman Almarhum HZB Palaguna

Maba Kalla Business School Dipersiapkan Hadapi Era Revolusi Industri 4.0

Rumah Sakit Bakal Dibangun di Atue Luwu Timur Tahun 2020, Segini Anggarannya

Ia merupakan pengungsi asal Kabupaten Takalar.

Rahmatia tiba menggunakan pesawat milik TNI-AU jenis Hercules A-1305, Rabu (2/10/2019) siang kemarin.

Ia tiba bersama suaminya, Ruslan, dan seorang putrinya.

Rahmatia mengaku sangat bersyukur, bisa kembali ke kampung halamannya dengan selamat.

Meskipun, rumah, dua unit motor, dan harta bendanya di Wamena, sudah habis dibakar perusuh.

"Semua sudah habis, hanya baju dan celana yang melekat di badan, yang bisa kami selamatkan," kata Rahmatia, kepada tribun-maros.com.

Rahmatia mengaku, kerusuhan yang terjadi pada Senin (23/9/2019) lalu, sangat mengerikan.

Rumah warga rata dengan tanah, gegara dibakar oleh perusuh.

Bukan hanya itu, saat aksi rusuh tersebut, tak sedikit pula warga yang meregang nyawa.

"Saya trauma, jika mengingat batu dan panah beterbangan saat itu. Saya tak mau lagi kembali ke Wamena," tuturnya.

Saat rusuh di provinsi paling timur Indonesia itu, ia mengaku selamat setelah bersembunyi di kandang babi.

Di kandang babi tersebut, ia bersembunyi bersama sekitar 30 orang warga lainnya.

Persijo Diterlantarkan di Pinrang, Begini Reaksi Legislator Gerindra Jeneponto

Sengketa Lahan PTPN XIV dan Warga Bikin Macet di Jl Poros Keera Wajo

Surya Paloh Beri Peringatan, Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dilengserkan Jika Terbitkan Perppu KPK?

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved