Bupati Takalar Kembali Mutasi Kepala Dinas Dukcapil, Ini Alasannya
Mutasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Setda, Lantai I Kantor Bupati Takalar, Jumat (18/10/2019) siang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta kembali melakukan mutasi terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mutasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Setda, Lantai I Kantor Bupati Takalar, Jumat (18/10/2019) siang.
Adapun dua pejabat yang dilantik yakni Abdul Wahab Muji dari pelaksana tugas Bagian Organisasi Setda Takalar, menjadi Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
HSN 2019 di Kabupaten Wajo Dibuka dengan Parade Defile Santri, Berbagai Lomba Digelar
Status Kepemilikan Lahan di Kampung Bohe Pangkep Tidak Jelas, Milik Pemerintah?
Kelompok Usaha Binaan Bumdes Pitue Diajari Manajemen Keuangan
Sementara Farida yang menjabat Kadis Dukcapil dimutasi ke posisi Pejabat Sekretaris pada Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.
Jabatan tersebut sebelumnya sempat menuai kontroversi yang berujung anulir dari Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika itu disoal karena mengganti pejabat lingkup Dukcapil tanpa meminta izin kepada Kemendagri RI.
Mutasi ini pun mengembalikan posisi Abdul Wahab sebagai Kepala Dinas Dukcapil yang sempat dianulir Kemendagri, September 2019 lalu.
Sementara Farida tercatat sudah dua kali diberhentikan dari posisi Kepala Dinas Dukcapil Takalar dalam tiga bulan terakhir.
"Bupati berpesan kepada Pejabat yang baru harus tercipta peningkatan kinerja dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sekretaris Daerah Takalar Arsyad dalam rilis yang diterima Tribun.
Sekda Arsyad hadir melantik dua Pejabat Eselon II dan III ini. Ia mewakili Bupati Takalar dalam pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Pejabat administrator Lingkup Pemkab Takalar.
HSN 2019 di Kabupaten Wajo Dibuka dengan Parade Defile Santri, Berbagai Lomba Digelar
Status Kepemilikan Lahan di Kampung Bohe Pangkep Tidak Jelas, Milik Pemerintah?
Kelompok Usaha Binaan Bumdes Pitue Diajari Manajemen Keuangan
Arsyad beralasan, mutasi ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat serta menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
"Dalam rangka pemberian kualitas layanan dasar terkhusus dalam pelayanan penerbitan Kartu keluarga dan KTP," katanya.
Sebelumnya, layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Takalar sempat lumpuh selama dua pekan, Agustus 2019 lalu.
Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri memutuskan menonaktifkan layanan adminduk Takalar karena penggantian Kadis Dukcapil Takalar tanpa izin.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-dinas-dukcapil-takalar-abdul-wahab-muji.jpg)