Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Malas Ikut Rapat, Ini Sanksi Bagi Anggota DPRD Sulsel

Satu persatu pasal yang akan dituangkan dalam rancangan tata tertib diselesaikan, untuk dijadikan pedoman bagi anggota DPRD Sulsel periode 2019 - 2024

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Pelantikan dan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Sulsel, Selasa (24/9/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, terus berupaya merampungkan penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib.

Satu persatu pasal yang akan dituangkan dalam rancangan tata tertib diselesaikan, untuk dijadikan pedoman bagi anggota DPRD Sulsel periode 2019 - 2024 mendatang.

Salah satu poin penting yang kembali dibahas dalam rapat kali ini adalah, mengenai absensi kehadiran dewan yang diatur dalam pasal 139.

Diperkuat Eks Pemasin PSM, Tim Media FC Optimis Tumbangkan Tim RSUD Andi Makkasau FC

Live Streaming YouTube Ega dan Rafly D Academy Menikah, Umur Sangat Muda, Alasan Jatuh Cinta

Dinas PPKB Gowa Siapkan Pembinaan Keluarga Lanjut Usia, Ini Tujuannya

Karena dalam pengambilan keputusan, memerlukan kehadiran anggota agar mencapai kuorum.

Itu dibahas dalam rapat Pokja rancangan Tatib DPRD Sulsel di lantai 9, yang dipimpin langsung Ketua Pokja Arum Spink dan Ince Lanke, Rabu (16/10/2019), malam.

Arum Spink mengatakan, di dalam pasal 139 berbunyi, bagi anggota Pansus yang kehadirannya dibawa 50 persen, maka akan ada sanksinya.

"Misalnya kalau dalam rapat panita khusus, 10 peserta rapat pansus itu kehadiranya cuma dibawah 5, maka dia tidak bisa kunjungan kerja," kata Arum Spink.

Ambang batas diatur sebagai bentuk untuk memaksimalkan tingkat kehadiran, dan ketekungan anggota DPRD untuk menghadiri rapat.

"Ini kita tuangkan dalam norma bagaimana kehadiran, animo ketekungan anggota DPRD bisa di maksimalkan," paparnya

Kata dia, ambang batas ini tidak muncul begitu saja. Tapi ada format yang telah dibuat oleh ketua DPRD sebelumnya (M Roem) Januari 2019.

Listrik Kantor KPU Disegel, Ketua DPRD Luwu Timur: Wah Keliru Itu!

VIDEO: Detik-detik Pengundian Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI Jeneponto

Mobil Truk 10 Roda Terbakar di Areal PT Daya Cayo Asritama Pangkep

"Pasus berpendapat dimana ada angka nominal kehadiran 50 persen, baru bisa melakukan kunjungan kerja, maka kita tuangkan dalam norma," paparnya.

Pembahasan rancangan peraturan tatib akan dirampungkan paling lambat sebelum pelantikan pimpinan defenitif.

"Sisa 100 pasal. Pekan ini kami maksimalkan dan berupaya tuntaskan. Sambil menunggu pimpinan definitif disahkan, lalu kemudian kami ajukan meskpiun masih ada dirapikan sana sini," tuturnya.

Dia mengaku pembahasan sempat alot. Beberapa anggota dewan tidak sepakat pada ambang batas untuk melakukan kunjungan kerja.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved