45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020
Sebanyak 82 kepala sekolah dilantik oleh Bupati Luwi, Basmin Mattayang, di aula Bappeda Luwu bulan lalu, Rabu (25/9/2019).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ansar
Syarat lainnya juga tertera pada Bab II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B.
Memiliki sertifikat pendidik. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c.
Pengalaman mengajar paling singkat enam tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing.
Kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat tiga tahun di TK/TKLB.
Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.
Sandiaga Uno Diplot Menteri BUMN? Reaksi Said Didu: Daftar Nama Menteri dengan Kop Jokowi-Maruf
Sebelum Lawan Arema, Darije Sakit Gegara Pikirkan Pemain Cadangan PSM
Satuan Sabhara Polres Parepare Bagikan Air Bersih Kepada Warga
Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah.
Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
Dan berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)