Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

45 Kepsek Belum Punya Sertifikat Cakep, Kadisdik Luwu: Batas Waktu hingga April 2020

Sebanyak 82 kepala sekolah dilantik oleh Bupati Luwi, Basmin Mattayang, di aula Bappeda Luwu bulan lalu, Rabu (25/9/2019).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ansar
desy arsyad/tribunluwu.com
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Amang Usman. 

Syarat lainnya juga tertera pada Bab II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.

Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B.

Memiliki sertifikat pendidik. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c.

Pengalaman mengajar paling singkat enam tahun  menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing.

Kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat tiga tahun di TK/TKLB.

Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

Sandiaga Uno Diplot Menteri BUMN? Reaksi Said Didu: Daftar Nama Menteri dengan Kop Jokowi-Maruf

Sebelum Lawan Arema, Darije Sakit Gegara Pikirkan Pemain Cadangan PSM

Satuan Sabhara Polres Parepare Bagikan Air Bersih Kepada Warga

Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun.

Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah.

Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah  menjadi terpidana.

Dan berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved