Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MENGENAL 3 Wali Kota Medan yang Dicokok KPK dari Kasus APBD Sampai Setoran Dinas-dinas

MENGENAL 3 Wali Kota Medan yang Dicokok KPK dari Kasus APBD Sampai Setoran Dinas-dinas

Tribun Medan
Para Wali Kota Medan di masanya 

MENGENAL 3 Wali Kota Medan yang Dicokok KPK dari Kasus APBD Sampai Setoran Dinas-dinas

TRIBUN-TIMUR.COM,- WALI Kota Medan Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Rabu (16/10/2019).

Apabila terbukti bersalah, Dzulmi Eldin bakal menjadi Wali Kota Medan ketiga yang terlibat kasus korupsi.

VIRAL Polisi Balok Satu Digrebek Ngamar di Hotel Bareng Istri Orang Info Bocor di WhatsApp Group RT

Sandiaga & Fadli Zon Nolak Jadi Menteri Jokowi, Prabowo Ketum Gerindra & Wakilnya Tidak Menolak

Kabar Baik Irma Nasution & Suami Kolonel Hendi Eks Dandim Kendari, KSAD Janjikan Ini Usai Dicopot

Sebelumnya, mantan Wali Kota Medan periode 2000-2008 Abdillah, juga terjerat dua kasus korupsi.

Yaitu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada 2005, serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.

Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.

Pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.

Abdillah menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, (22/9/2008), Abdillah divonis 5 tahun penjara.

Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Medan periode 2009-2010 Rahudman Harahap, juga terjerat kasus korupsi.

Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved