Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Densus 88 Bongkar dan Amankan Tas Isi Bom di Lemari Nenek Farhan, Ada Apa? Cucunya yang Tega!

Densus 88 Bongkar dan Amankan Tas Isi Bom di Rumah Nenek Farhan, Ada Apa?Ternyata Cucunya yang Tega

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ina Maharani
kompas.com
Densus 88 Bongkar dan Amankan Tas Isi Bom di Lemari Nenek Farhan, Ada Apa?Ternyata Cucunya yang Tega 

Bom di Pangkep

Kasus bom baru-baru ini juga terjadi di Pangkep, Sulawesi Selatan

Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Pangkep mengamankan empat pelaku penjual detonator bahan peledak bom ikan.

Empat pelaku ditangkap di perairan Pulau Balang Lompo Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (3/10/2019).

Tiga pelaku yakni Syarifuddin (34), Darwis (40), Gaffar (36) berasal dari Makassar. Kemudian pelaku Jupri (36) warga pulau asal Liukang Tupabiring.

Dinas Koperasi dan UMKM Relokasi Kios Kanre Rong, Segini Jumlah dan Alasannya

Jumlah detonator yang berhasil diamankan yakni sebanyak 300 buah.

"Ratusan detonator ini adalah detonator rakitan siap pakai dan siap ledak," kata Kasatpolair Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi di Markas Polair, Maccini Baji, Kecamatan Labakkang Pangkep, Senin (7/10/2019).

Selain mengamankan detonator, polisi juga mengamankan satu unit kapal KM Nelayan Arti Buana dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Temuan detonator ini sesuai informasi masyarakat.

Viral Video Emak-emak Kendarai Motor Terobos Jalan Tol, Salip Mobil dan Truk, Begini Nasibnya!

Saat itu, dia bersama anggotanya melakukan patroli di perairan Pulau Balang Lompo Kecamatan Liukang Tupabiring.

"Saat itu kita memang lagi curiga dengan salah satu kapal yang sedang beraktivitas. Saat kita periksa mereka menyembunyikan detonator siap ledak," ujarnya.

Keempat pelaku yang sedang diinterogasipun mengaku kalau barang itu akan dipakai sebagai peledak bom ikan.

 Jl Datu Museng Area Wisata Kuliner Makassar, Pallubasa, Sop Ubi, Mie Titi, dan Seafood Ada di Sini

"Jadi usai kita interogasi, pelaku mengaku detonator itu dari Makassar, yang akan dijual di perairan Pangkep dengan harga yang bervariasi," ungkapnya.

Iptu Deki menambahkan, keempat pelaku terancam UU Darurat tahun 1951.

"Mereka diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena memakai bahan peledak, merakit dan menjualnya," jelasnya.

Sumber : Grid.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved