Bupati Luwu Timur Sosialisasikan Dokumen Perkawinan Pasangan Non Muslim
Kegiatan tersebut guna mensukseskan penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat Bumi Batara Guru.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur melaksanakan pelayanan administrasi kartu kependudukan di Pura Jagat Kerti Yasa, Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Selasa (15/10/2019).
Disdukcapil Luwu Timur juga menyosialisasikan kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan massal masyarakat non muslim.
Kegiatan tersebut guna mensukseskan penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat Bumi Batara Guru.
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler ikut dalam kegiatan Disdukcapil Masuk Desa ini.
Ia mengatakan kegiatan diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat non muslim yang sudah menikah.
"Bahwa untuk mendapatkan dokumen yang sah menurut negara, yaitu akta perkawinan bisa diakses dengan mudah," kata Husler kepada TribunLutim.com, Rabu (16/10/2019).
Pemkab, kata Husler sudah memberikan keringanan dalam mengurus sejumlah administrasi penduduk sampai turun lapangan jemput bola.
Baik itu, untuk pengurusan seperti akta kelahiran dan kematian serta akta perkawinan secara agama sudah sah namun secara hukum masih belum.
Baca: VIRAL di Facebook, ANAK DURHAKA Jual Ibunya, Dikatai Babi dan Idiot, Ditendang, Didoakan Mati Saja
Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui dan menyadari pentingnya untuk mengurus semua administrasi kependudukan.
"Pemkab Luwu Timur memperhatikan hal yang terkecil. Mulai kita lahir sampai meninggal semuanya tercatat di Disdukcapil,"
"Ini menandakan begitu pentingnya dokumen-dokumen kependudukan," imbuhnya.
Baca: Jacksen F Tiago Hadir di Laga PSM vs Arema
Ia berpesan agar pasangan yang telah memiliki dokumen pernikahan untuk disimpan dengan baik.
Sementara Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija mengatakan kegiatan untuk mensukseskan penyelenggaraan tertib administasi pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim.
Baca: BREAKING NEWS: Arema Babak Belur, Menit 72 Sudah Tertinggal 6-1 Atas PSM
"Selain pelayanan akta perkawinan, juga dilangsungkan pelayanan kartu keluarga, e-KTP/surat keterangan akta kematian dan kartu identitas anak (KIA)," katanya.
Sebanyak 80 pasangan suami istri mendaftar dalam kegiatan ini, sementara yang dicatatkan sebanyak 40 pasangan.