Tunggakan Peserta BPJS Kota Makassar Capai Rp 120 Miliar
Ia mengemukakan, berdasarkan data terlihat peserta dengan total tunggakan tersebar di kota Makassar dari kalangan kelas tiga.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar Greisthy E L Borotoding, menyebutkan tunggakan peserta khusus di kota Daeng sebanyak 187.020 ribu jiwa.
Dengan jumlah tunggakan iuran mencapai Rp120 miliar.
Ia mengemukakan, berdasarkan data terlihat peserta dengan total tunggakan tersebar di kota Makassar dari kalangan kelas tiga.
Apa Kabar Kasus Dugaan Pungli Bekas Camat Simbang, Ditahan atau Diberi Jabatan?
VIDEO: Pengacara Minta Hukuman Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Diringankan
Kronologi Purwanto Bakar Hidup-hidup Putri, Istrinya Sendiri yang Baru Dinikahinya 1,5 Bulan Lalu
"Yang terbanyak tunggakannya ialah kelas tiga," katanya.
Adapun rinciannya, sebanyak 100.683 ribu jiwa dengan tunggakan Rp 34, 6 miliar.
Sedangkan, berdasarkan data di wilayah kantor cabang Makassar meliputi Maros, Pangkep, Takalar dan Gowa tercatat Rp 184, 6 miliar.
Dengan jumlah peserta keseluruhan sebanyak 314.209 ribu jiwa.
Menanggapi tunggakan tersebut, pihak BPJS Kesehatan tengah menggodok menegakkan sanksi.
"Rencananya, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan publik seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait implementasi sanksi publik oleh pemerintah sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
VIDEO: Wapolda Sulsel Kumpul Pejabat Makassar, Ini Penjelasan Kasat Binmas Polrestabes
Polda Sulsel Kumpul Pejabat Makassar Bahas Situasi Jelang Pelantikan Presiden
Dollah Mando Perintahkan Kepala Puskesmas Maritengae Tangani Warganya yang Lumpuh Otak
PP terus tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Untuk itu pada prinspinya, kami akan mengikuti dan menjalankan apa yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Greis menambahkan, untuk mempermudah pembayaran iuran peserta, saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet.
Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya, untuk dibayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.
"Hanya saja, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang pada nomor rekening yang didaftarkan, lalu membuka akun bank baru," tuturnya.