VIDEO: Pengacara Minta Hukuman Dosen UNM Terdakwa Pembunuhan Diringankan
Kuasa hukum meminta mejelis hakim membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Wahyu Jayadi, meminta keringanan hukuman oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kuasa hukum meminta mejelis hakim membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kronologi Purwanto Bakar Hidup-hidup Putri, Istrinya Sendiri yang Baru Dinikahinya 1,5 Bulan Lalu
VIDEO: Wapolda Sulsel Kumpul Pejabat Makassar, Ini Penjelasan Kasat Binmas Polrestabes
Ayah di Enrekang Tega Gauli Anak Tirinya, Begini Kronologi Hingga Terungkap Perbuatan Bejatnya
Pledoi itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar, Selasa (15/10/2019) siang.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Agendanya pembacaan pledoi.
Tim kuasa hukum, menyampaikan pembelaan untuk terdakwa Wahyu Jayadi.
Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum menilai, terdakwa Wahyu Jayadi tidak melakukan pembunuhan, sesuai tuntutan jaksa yakni Pasal 338 KUHP.
Polda Sulsel Kumpul Pejabat Makassar Bahas Situasi Jelang Pelantikan Presiden
Hebatnya Janda Cantik Ini, Punya Ilmu Perdayai Investor Rp 1.5 Miliar & Mulus Gelapkan 62 Mobil
Dollah Mando Perintahkan Kepala Puskesmas Maritengae Tangani Warganya yang Lumpuh Otak
Ketua tim, M Shyafril Hamzah menuturkan, terdakwa Wahyu Jayadi menghilangkan nyawa Siti Zulaeha Djafar atas dasar spontanitas.
Oleh karena itu, kuasa hukum menilai perbuatan terdakwa adalah penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korban melayang.
Shyafril menilai, terdakwa sejatinya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, bukan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Memohon kepada kepada majelis hakim yang memulia untuk mempertimbangkan bahan pledoi ini sebagai bahan pertimbangan," kata Shyafril.
"Kami menyatakan terdakwa Wahyu Jayadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair pasal 338 sesuai dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum," bebernya.
Berikut videonya:
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: