Kuasa Hukum Minta Wahyu Jayadi Dibebaskan dari Pasal ini Serta Alasannya
Pledoi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar, Selasa (15/1
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kuasa Hukum meminta mejelis hakim membebaskan terdakwa Wahyu Jayadi dari dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pledoi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar, Selasa (15/10/2019) siang.
Sidang lanjutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Agendanya pembacaan pledoi.
Tim kuasa hukum, menyampaikan pembelaan untuk terdakwa Wahyu Jayadi.
Kapolda Sulsel Larang Demo, Ketua PMKRI Makassar: Tujuan Kami Bukan Ganggu Pelantikan Presiden
Larangan Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Presiden, Mahasiswa Lakukan ini
Dicopot dari Jabatan Direktur BUMD Wajo, Andi Baso Kone Sebut Sengkuni
Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum mengklaim, terdakwa Wahyu Jayadi tidak terbukti melakukan pembunuhan, sesuai tuntutan jaksa mengenai Pasal 338 KUHP.
Ketua tim, M Shyafril Hamzah menuturkan, terdakwa Wahyu Jayadi menghilangkan nyawa Siti Zulaeha Djafar atas dasar spontanitas.
Spontanitas itu, katanya, merespon perkataan korban yang mencampuri urusan pribadi terdakwa.
Oleh karena itu, kuasa hukum menilai perbuatan terdakwa adalah penganiayaan yang mengakibatkan nyawa korban melayang.
Shyafril menilai, terdakwa sejatinya dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, bukan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Memohon kepada kepada majelis hakim yang memulia untuk mempertimbangkan bahan pledoi ini sebagai bahan pertimbangan," kata Shyafril.
"Kami menyatakan terdakwa Wahyu Jayadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair pasal 338 sesuai dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum," bebernya.
Kapolda Sulsel Larang Demo, Ketua PMKRI Makassar: Tujuan Kami Bukan Ganggu Pelantikan Presiden
Larangan Unjuk Rasa Jelang Pelantikan Presiden, Mahasiswa Lakukan ini
Dicopot dari Jabatan Direktur BUMD Wajo, Andi Baso Kone Sebut Sengkuni
Sebelumnya diberikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Wahyu Jayadi.
JPU Arifuddin Achmad menyebut, terdakwa Wahyu Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Jaksa pun meminta pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa. Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Menuntut pidana penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," beber Arifuddin, Selasa (8/10/2019) pekan lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/terdakwa-wahyu-jayadi-45-duduk-di-kursi-pesakitan-kasus-pembunuhan.jpg)