Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Minta Wahyu Jayadi Dibebaskan dari Pasal ini Serta Alasannya

Pledoi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar, Selasa (15/1

Tayang:
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Terdakwa, Wahyu Jayadi (45), duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan. 

Diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis 22 Maret 2019 lalu.

Ketika itu Wahyu Jayadi membunuh rekan kerjanya Siti Zulaeha Djafar ketika bersama mengendarai mobil Daihatsu Terios.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved