Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Bone Tangkap 5 Remaja Isap Lem di Lapangan Merdeka

Mereka diamankan di Kawasan Lapangan Merdeka, Jl Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone berhasil mengamankan lima remaja yang sedang asyik mengisap lem, Senin (14/10/2019). 

Mereka sedang mengisap lem fox. Kini bocah itu diamankan di Polsek Wara Kota Palopo untuk diberikan pembinaan.

“Untuk saat ini kita amankan di kantor. Terus kita akan berikan pembinaan serta menghadirkan orang tuanya. Kemudian dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan tidak mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

KPU Tetapkan 85 Caleg DPRD Sulsel Terpilih Siang Ini, Berikut Nama dan Perolehan Suaranya

Setahun Gempa Lombok, ACT Tebarkan Kebahagiaan Idul Adha bersama Penyintas Gempa

UPDATE Persib Bandung - Ciro Alves Ketahuan Follow Instagram Bos Persib Bandung, Pindah? Profilnya

Bupati Kalatiku Hadiri Dua Agenda Hari Ini

BMKG Perkirakan Sebagian Besar Wilayah Mamasa Diguyur Hujan Hari Ini

Satpol PP Pinrang Amankan 5 Remaja Isap Lem di Lasinrang Park

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang menggelandang lima orang anak yang disinyalir mengganggu ketenteraman masyarakat pengguna Lasinrang Park Kabupaten Pinrang.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Pinrang, Muhadir Muddin usai melakukan razia di seputaran Lasinrang Park, Jl Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Selasa (28/5/2019)

Kelima anak yang masih remaja ini dilaporkan masyarakat melakukan kegiatan mengisap lem.

Buntut dari kekesalan warga akhirnya dilaporkan kepada Satpol PP Pinrang yang langsung melakukan penindakan untuk dilakukan pembinaan.

"Kami lakukan penindakan karena mereka telah meresahkan warga seputaran Lasinrang Park" ungkap Muhadir.

Lebih lanjut, pihak Satpol PP melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hasri Hadi mengungkapkan, beberapa hukuman yang diberikan kepada mereka.

"Di antaranya dilakukan tindakan dengan mencukur rambut sebagai upaya pemberian efek jera kepada mereka," ucap Muhadir.

Selain itu, lanjutnya, mereka juga diharuskan menandatangani surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi tindakannya.

"Mereka akan dikembalikan kepada orang tua mereka dan diminta untuk mendidik mereka agar tidak meresahkan warga lagi," pungkas Muhadir.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved