Gelar Diskusi Publik RUU, Ketua Dema UINAM: Penentuan Arah Gerakan
Ketua Dema UINAM, Junaedi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, landasan mengadakan diskusi publik
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Pasal ini berbunyi: "Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Baca: Sanksi Baru Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Jangan Coba-coba Telat Bayar, Lebih Berat
"Pasal ini adalah pasal karet karena semua orang bisa masuk melaporkan, sehingga sekarang sudah ada satu profesi tukang lapor," katanya.
Pasal 27 UU ITE bahkan lebih berat hukumannya ketimbang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.
Baca: Kakak Paksa Adik Kandung Berhubungan Badan Laiknya Suami Istri, Lama-lama Mau Keterusan Kini Hamil
"Karena setiap ada pelaporan maka undang-undang ITE yang dulu dipakai, KUHP pilihan kedua," katanya.
Padahal, dalam undang-undang ITE memuat bahwa sudah berlaku dan sah itu tanda tangan elektronik.
Undang-undang ITE pertama kali menjerat Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue.
Baca: Ayah, Paman, Peman Bergiliran Perkosa UH, Lalu Suruh Korban Cari Pacar Agar Ada Bertanggung Jawab
Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah surel pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Kami mendampingi Prita Mulyasari di PBHI dulu, inilah pertama kali undang-undang ITE menjerat orang di Indonesia," kata mantan Ketua Umum Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Prita Mulyasari terjerat pasal 27 ayat 3 kemudian sempat ditahan.
Kesimpulannya, Dr Syamsuddin Radjab menganggap pasal 27 harus dikeluarkan dari UU ITE.
"Supaya UU ITE jadi hukum administrasi bukan hukum pidana. Undang-undang penghukuman masuk ke KUHP," katanya.
Baca: Bidik Traveler Milenial, Lion Air Terbang Perdana Makassar-Manokwari per 9 Oktober 2019
Pakar HTN UINAM: Propam Polda Sulsel Tak Bisa Identifikasi Pemukul Jurnalis Alasan Menyesatkan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr Syamsuddin Radjab SH MH, menganggap kekerasan kepada jurnalis melawan konstitusi dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar 1945.
Pasal ini berbunyi: "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Apalagi, kekerasaan itu terjadi saat jurnalis melakukan pekerjaan sesuai dengan Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca: Daftar Harga HP Samsung Galaxy A Rp 1 Jutaan-Rp 3 Jutaan Oktober 2019, Mulai Samsung A10, A50 & A70