Polsek Ujung Tanah Ungkap Pelaku Jambret Beserta Penadahnya, Begini Modusnya
Seperti yang dialami Syamsiah, warga Kota Makassar ini dijambret saat berkendara di terowongan Jl Satando, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada 8 Agu
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menyimpan ponsel di saku jaket dapat memancing pelaku tindak kejahatan melancarkan aksinya.
Seperti yang dialami Syamsiah, warga Kota Makassar ini dijambret saat berkendara di terowongan Jl Satando, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada 8 Agustus lalu.
KABAR BURUK bagi Dunia Kampus, Ristekdikti Berlakukan Moratorium Pendirian Universitas hingga 2024
Walikota Palopo Sebagai Ketua Nasdem Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Luwu
Enaknya Sajian Khas Gowa, Ayam Tolak Pinggang di Hologram Cafe & Eatery
Bakal Pantau Wamena, Menhan Ryamizard Ryacudu Tiba di Lanud Hasanuddin, Ditemui 3 Jenderal
Kursi Kosong Warnai Ruang Paripurna DPRD Sulsel
Pelakunya, MH alias Nadir dan Rizaldy Alfrisyih yang telah ditangkap jajaran Polsek Ujung Tanah.
Begitu juga dengan penadahnya, Sahirul Umam, ikut ditangkap dalam kasus tersebut.
Penangkapan itu diungkap ke publik melalui confrensi pers yang digelar di Mapolsek Ujung Tanah, Rabu (9/10/2019) siang.
Confrensi pers dipimpin Wakapolsek Ujung Tanah, AKP Ismail didampingi Kanit Reskrim Iptu Juma Ali dan Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Tumiar Butar.
Dalam keterangan persnya, ketiga pelaku MH dan Rizaldy Alfrisyih melancarkan aksinya dengan mendekati kendaraan korban Syamsiah dari belakang.
Setelah mendekati kendaraan Syamsiah, Haedir pun menarik ponsel Syamsiah yang disimpang di saku kanan jaketnya.
Menyadari ponsel jenis Readmi C1 miliknya ditarik, Syamsiah pun merontah dan mengakibatkan ia terjatuh bersama motornya.
Berselang beberapa hari seusai merampas ponsel Syamsiah, keduanya (MH dan Rizaldy Alfrisyih) menjualnya ke Sahirul Umam seharga Rp 600 ribu.
" Jadi awalnya itu, setelah dilacak handphonenya oleh unit lapangan Polres Pelabuhan Makassar, ternyata handphonenya dipegang oleh Sahirul Umam (penadah). Dan setelah itu dikembangkan dan berhasillah ditangkap si Nadir dan Rizaldy," kata Kanit Reskrim Polsek Ujung Tanah, Iptu Juma Ali.
Dalam aksi jambret itu, MH berperan sebagai eksekutor atau pemetik ponsel. Sedangkan Rizaldi sebagai joki.
"Nadir ini dibawah umur jadi kita cepat limpahkan berkasnya ke JPU, karena dia penahanan tujuh hari tambah delapan hari jadi 15 hari. Dia (MH) yang memerintahkan ini si Rizaldi," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti seunit motor matic yang digunakan pelaku melancarkan aksinya dan ponsel hasil jambret milik korban, Syamsiah.
Dalam kasus itu, polisi menerapkan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP pidana Subsider pasal 363 ayat 1 ke-4 dan juncto pasal 480 ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman 9-12 tahun penjara. (*)