Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Diskusi Soal Tata Kelola Ikan Karang Berkelanjutan, Ini Dibahas
Rapat konservasi ikan karang di Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Rabu (9/10/2019).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Diskusi Soal Tata Kelola Ikan Karang Berkelanjutan, Ini Dibahas
TRIBUN-TIMUR.COM - Indonesia adalah negara dengan luas terumbu karang terbesar di dunia, yaitu lebih 50 juta kilometer persegi.
Sayangnya, menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), hanya sebesar 30% dalam keadaan baik dan sangat baik.
Salah satu faktornya, pengambilan ikan karang menggunakan metode penangkapan tidak ramah lingkungan yang mengakibatkan rusaknya terumbu karang dan menurunnya populasi ikan karang.
Baca: Spesies Ikan Capungan Banggai Nyaris Punah, BPSPL Makassar Lakukan Monitoring di Sulawesi Tengah
Baca: Kepala BPSPL Makassar Ungkap Dampak Penggunaan Kompresor ke Warga Nelayan
Hal demikian diungkapkan Kasubdit Konvensi dan Jejaring Konservasi Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Firdaus Agung PhD seperti dikutip dari rilis Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Rabu (9/10/219).
Firdaus memimpin rapat Live Reef Fish Food Trade (LRFFT), Spawning Aggregation Sites (SPAGS) dan Ekosistem Terumbu Karang di Ruang Rapat Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Rabu (9/10/2019).
Dalam pertemuan itu, Firdaus mengatakan, perlu pengelolaan ikan karang berkelanjutan supaya dapat dinikmati oleh anak cucu.
"Kita harus mulai memperhatikan aspek budidaya, pengawasan, penelitian, dan pengelolaan ikan karang.
Sehingga, kita bisa membuat semacam arahan atau kebijakan pemanfaatan ikan karang," terang Firdaus yang dipandu oleh Kepala BPSPL Makassar, Ir R Andry Indryasworo Sukmoputro MM.
Pengelolaan ikan karang ini, tambah Firdaus, merupakan tindak lanjut Rencana Aksi International Coral Reefs Initiative tema perdagangan ikan karang hidup untuk konsumsi atau Live Reef Fish Food Trade (LRFFT) oleh Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca: 3 LINK Live Streaming & Video Preview Kualifikasi Piala Dunia 2022 Indonesia vs UEA - Live MolaTV
Baca: 3 LINK Live Streaming & Video Preview Jerman vs Argentina - Ter Stegen Starter, Posisi Lionel Messi?
"Ada dua tujuan utama dalam rencana aksi tersebut yaitu meningkatkan pemahaman tentang LRFFT, dan meningkatkan langkah-langkah manajemen terkait dengan LRFFT," lanjutnya.
Selain rencana aksi itu, Firdaus juga memaparkan soal isu LRFFT. Setidaknya ada lima persoalan yang dihadapi Indonesia dalam perdagangan ikan karang.
Di antaranya, perizinan, budidaya, pendataan, ekosistem dan habitat, serta pengawasan.
Selain Firdaus, turut hadir pula sebagai pembicara Kepala Balai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, Ir. Sitti Chadidjah M.Si.
Ia mengatakan, sampai saat ini hanya ikan karang napoleon yang sudah ada aturan soal perdagangan.
"Tapi, kami dapat mandat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, setiap ikan yang diperdagangkan akan diperiksa secara cermat.
Bukan hanya laporan berupa foto, melainkan juga bukti video mulai dari packing hingga ekspor," kata Khadijah.
Selain itu, ia pun menjelaskan, kendala BKIPM sampai sekarang ialah belum adanya komitmen untuk ketelusuran data, terutama data terkait area tangkap.
Selain dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, hadir pula peneliti ikan karang kerapu, Miftakhul Khasanah yang ikut andil menjelaskan perdagangan ikan kerapu.
Peneliti muda yang baru menyelesaikan studi doktornya ini pun memaparkan hasil riset yang dilakukan di beberapa lokasi di Indonesia dan di Hongkong.
"Saya memusatkan tiga elemen objek penelitian. Yaitu perdagangan ikan kerapu di Makassar, Bali, dan Jakarta, sejarah eksploitasi karang hidup, serta ukuran ikan memijah dan yang diperdagangkan," jelasnya.
Pemaparan dari ketiga pembicara, lalu ditanggapi oleh peserta diskusi, tak terkecuali pelaku usaha ikan kerapu.
Karyawan CV JIC, Al Taufik melayangkan pertanyaan soal bagaimana eksploitasi ikan yang dapat menjamin keberlanjutan.
Sehingga, tambahnya, ke depan perusahaannya dapat melakukan pengiriman yang lebih besar lagi.
Pertanyaan Taufik pun dikomentari oleh ketiga pembicara. Intinya, ke depan perlu regulasi yang mengatur perdagangan ikan karang yang menguntungkan semua pihak.
Kegiatan yang dihadiri 32 peserta berlangsung lancar dengan sesi diskusi yang diisi oleh komentar dari berbagai pihak.
Seperti WWF Indonesia, dosen Universitas Hasanuddin, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan, dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan pertemuan serupa diharapkan dapat lagi terlaksana dengan mengundang lebih banyak pemangku kepentingan.
Sehingga bisa menghasilkan arah kebijakan atau regulasi soal pengelolaan ikan karang. (*)