Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Kontroversi UU KPK, Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Apa Itu Perppu? Ini Arti dan Fungsinya

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
kemenkumham
Perpu atau Perppu 

Presiden semestinya hanya memangku kewenangan eksekutif.

Namun dalam keadaan darurat, fungsi legislasi diberikan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu dalam menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara yang ada yang hanya dapat ditempuh dengan menggunakan fungsi legislasi tersebut.

UUD 1945 memperlihatkan bahwa kewenangan presiden dalam pembentukan Perpu merupakan kekuasaan derivatif dari kekuasaan legislatif yang didelegasikan melalui UUD dan UUD 1945 mensyaratkan hal ihwal Kegentingan yang Memaksa dalam penggunaan kekuasaan tersebut.

Meskipun Perpu hanya berlaku sampai diajukan persetujuan di DPR dan untuk selanjutnya keberlakuannya ditentukan oleh DPR.

Dalam praktek pembentukan Perpu sepanjang sejarah pemerintahan Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa, kewenangan Presiden dipergunakan terlalu luas dalam menafsirkan hal ihwal Kegentingan yang Memaksa karena murni hanya bersandar pada subyektivitas Presiden semata.

Meskipun kewenangan presiden dalam pembentukan Perpu dapat dikatakan merupakan hak subyektif presiden namun semestinya harus tetap bersandar pada keadaan obyektif Kegentingan yang Memaksa.

Pemenuhan keadaan Kegentingan yang Memaksa ini yang seringkali dikesampingkan, bahkan cenderung tidak menjadi prasyarat dalam pembentukan Perpu.

Pembentukan Perpu yang merupakan hak subyektif presiden inilah yang harus diatur penggunaaannya dalam suatu peraturan perundang-undangan agar negara ini tidak menjadi negara penguasa melainkan negara hukum sebagaimana mestinya.

Dalam sejarah pembentukan Perpu di Indonesia, dari tujuh presiden yang menggunakan kewenangan tersebut.

Perpu-Perpu yang dibentuk pada umumnya melakukan pengaturan di bidang ekonomi dan menunjukkan kriteria-kriteria antara lain: bersifat mendesak karena keterbatasan waktu, mengandung unsur terjadinya krisis, adanya kekosongan hukum, adanya aturan yang tidak memadai sehingga butuh penyempurnaan, serta penundaan pemberlakuan suatu ketentuan undang-undang.

Kriteria-kriteria yang menjadi alasan dalam pembentukan Perpu ini terpenuhi tidak secara kumulatif dan cenderung lebih menampakkan unsur kemendesakan semata dan sangat sedikit menunjukkan unsur terjadinya krisis.

Kegentingan yang Memaksa pada umumnya hanya ditafsirkan pada persoalan kemendesakan semata bagi Presiden untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau kebutuhan hukum.

Bahkan pada beberapa Perpu, unsur kemendesakan pun tidak terpenuhi, apalagi berharap terdapat unsur krisis didalamnya atau bahkan apakah permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan instrumen hukum biasa.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka kriteria Kegentingan yang Memaksa minimal harus memenuhi unsur kemendesakan untuk mengatasi suatu permasalahan yang mengancam nyawa dan atau harta, bangsa dan negara yang bersifat masif dan atau suatu permasalahan hukum yang mengancam sistem hukum yang berlaku.

Proses pembentukan Perpu dilihat dari unsur kegentingan memaksa harus dapat mengawasi dan membatasi penggunaan hak subjektif Presiden.

Sehingga, perlu dirumuskan undang-undang yang tidak hanya menjelaskan mengenai kriteria minimum yang dibutuhkan untuk membentuk Perpu.

Namun, juga harus mengikat DPR dalam pertimbangannya memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perpu yang diajukan.

Sumber bertia: https://kaltim.tribunnews.com/2019/10/07/uu-kpk-dianggap-tidak-sah-sidang-pengesahan-disebut-tak-penuhi-kuorum?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved