Tribun Wiki
Kontroversi UU KPK, Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Apa Itu Perppu? Ini Arti dan Fungsinya
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang.
Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.
Jika Perppu ditolak DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Dilansir dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id, belum adanya satupun peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kriteria Kegentingan yang Memaksa yang menjadi dasar baik bagi Presiden menetapkan Perpu maupun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima/menolak pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perpu, berdampak pada rentannya Presiden dan DPR memanfaatkan Perpu sebagai alat kepentingan politik semata.
Dominasi kepentingan politik terhadap kepentingan publik akan membawa negara pada kekuasaan absolut (tirani) yang menjurus kepada penindasan.
Penindasan yang berlebihan terhadap hak dan kebebasan masyarakat berarti kekuasaan telah terbentuk dalam pola despotisme yang pada akhirnya berakibat perpecahan dan tindakan brutal masyarakat atau anarkisme sosial oleh akibat kesewenang-wenangan penguasa.
Kewenangan Presiden dalam pembentukan Perpu dapat dilihat dari dua sudut pandang.
Melihat kewenangan presiden itu dari teori hukum tata negara darurat dan dari teori pemisahan kekuasaan.
Dalam hukum tata negara darurat ada yang disebut dengan “the sovereign power”.
Hal ihwal Kegentingan yang Memaksa dari Perpu memaknai bahwa Perpu merupakan sutau produk hukum tata negara darurat.
Dalam UUD 1945, darurat itu adalah Bahaya dan Genting.
Kewenangan untuk menanggulangi, mengatasi, dan mengelola keadaan darurat terletak di tangan kepala negara.
Di Indonesia yang menganut sistem presidentil, kewenangan tersebut berada di tangan Presiden.
Selanjutnya melihat dari sudut pandang yang lain yakni teori pemisahan kekuasaan.
Kewenangan Presiden dalam pembentukan Perpu merupakan kewenangan derivatif yang bersumber dari kewenangan legislatif.