Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CITIZEN REPORT

FKIP Universitas Muhammadiyah Parepare Gelar Diklat Penguatan 916 Kepsek di Sulsel

Diikuti para peserta dari Kota Parepare (106 orang), Kabupaten Pinrang (422 orang), Tana Toraja (208 orang), dan Toraja Utara (180 orang).

Penulis: CitizenReporter | Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen FKIP Umpar
Diklat kepala sekolah yang digelar FKIP Universitas Muhammadiyah Parepare 

Iwan
Humas Universitas Muhammadiyah Parepare
Melaporkan dari Kota Parepare

FKIP Umpar Gelar Diklat Penguatan 916 Kepsek di Sulsel

Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Berlangsung tiga tahap.

Diikuti para peserta dari Kota Parepare (106 orang), Kabupaten Pinrang (422 orang), Tana Toraja (208 orang), dan Toraja Utara (180 orang). Totalnya 916 peserta.

Khusus peserta dari Parepare dan Pinrang diklat digelar di Kota Parepare. Sedangkan peserta dari Tana Toraja dilaksanakan di Kabupaten Toraja Utara. Acaranya digelar serentak, 5-12 Oktober 2019.

Tahap 2 digelar pada 18-25 Oktober 2019. Tahap 3 digelar 29 Oktober -5 November 2019. Pelatihan ini menggunakan anggaran dari bantuan pemerintah (banpem) senilai Rp 3,2 miliar.

Diklat ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Juga merujuk nota kerja sama (MoU) antara FKIP Umpar dan LPPKS Solo di Solo dan di Jakarta serta Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5497/B.B1.3/Hk/2019.

Pengungsi Wamena Pakai Baju sebagai Handuk Habis Mandi

744 Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel Hilang

Dekan FKIP Umpar Patahuddin Mpd mengatakan bahwa narasumber diklat berasal dari widyaswara LPPPK KPTK, instruktur LPMP Provinsi Sulsel, dosen-dosen
FKIP Umpar dan pengawas sekolah masing-masing Dinas Kabupaten/Kota Makassar.

Sementara peserta Diklat PKS adalah kepala sekolah yang sedang menjabat dan belum memilki STTP dan pelatihan calon kepala sekolah serta yang telah diangkat sebelum diundangkannya
Permendikbud No 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018.

Nantinya para kepala sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Penguatan Kepala Sekolah.

Ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sedangkan bagi kepala sekolah yang dinyatakan tidak lulus akan diberikan surat keterangan dan diberi kesempatan mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah paling banyak dua kali.

Kronologi Penarik Becak Sesak Napas karena Emosi saat Pergoki Istri Selingkuh dengan Pria Bermobil

Ingin Lebih Dekat dengan Milenial Makassar, Kalla Group Gelar Career Experience Day 2019

Dengan diselenggarakannya diklat ini, diharapkan peserta dapat melakukan tugasnya secara terarah dan berkualitas sesuai dengan rencana tindak yang telah disusun.

“Kita berharap melalui Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dan pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” harap Patahuddin MPd.

Ia menambahkan bahwa FKIP Umpar Parepare juga telah sukses menjalin kerjasama bidang pendidikan dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Kerajaan Thailand tahun 2018 melalui aktivitas kegiatan KKN Internasional dan Magang Internasional.

Kemudian sukses melakukan kerjasama melalui Student Exchange (Pertukaran Mahasiswa) dengan Don Mariano Marcos Memorial State University dan Angeles University Foundation Filiphina tahun 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved