Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjual Ikan di Tamanroya Jeneponto Sembunyikan Sabu-sabu di Ember Berisi Beras

Warga yang diketahui bernama Jamaluddin (52), seorang penjual ikan, ditangkap lantaran kedapatan membawa 16 saset

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
Sat Narkoba Polres Jeneponto.
Jamaluddin (kiri) dan barang bukti yang ditemukan Polisi (kanan) saat diringkus Sat Narkoba Polres Jeneponto. 

Basit (31) asal Timbo-Timbo, Kelurahan Pangaliali, Banggae dan Samridal (22) asal Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda.

Serta dua lainnya, Noviarno (26) asal Desa Alu, Kecamatan Alu, Polman, Zainuddin (28) asal Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Polman.

Enam pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap terpisah.

Kasatnarkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan dengan cara menjebak pelaku. Petugas berpura-pura membeli narkoba dari pelaku.

"Ada juga pengembangan dari kasus jambret," jelas Muh Ikhsan, Rabu (2/10/2019).

Dari tersangka Sudirman, Polisi berhasil menyita empat paket sabu-sabu dibungkus plastik. Beratnya masing-masing, 1.02 gr, 1.01 gr, 1.06 gr, dan 1 gr.

Sementara dari tangan Alfian ditemukan dua plastik berisi sabu-sabu seberat 0,06 gr dan 0,04 gr. 

Polisi juga menemukan dua bungkusan plastik berisi sabu dari tangan Noviarno. Selanjutnya Polisi menangkap Zainuddin yang menjual sabu tersebut pada Noviarno.

Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditahan Satreskrim Polres Majene, Rabu (2/10/2019).
Enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditahan Satreskrim Polres Majene, Rabu (2/10/2019). (Polres Majene)

Dari tangan pelaku lainnya, Basit juga ditemukan dua sashet plastik berisi kristal bening.

Sedangkan pada tersangka terakhir, Samridal ditemukan enam paket sabu dibungkus plastik. Masing-masing seberat, 0,07 gr, 0,11 gr, 0,07 gr, 0,10 gr, 0,05 gr dan 0,05 gr.

Kini keenam tersangka mendekam di tahanan Polres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Tribun Majene.com)

Anggaran Pilkada 2020 Tak Sesuai Usulan, Ini Tanggapan Bawaslu Majene

 Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020 telah disetujui.

Besaran anggaran Pilkada dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

NPHD tersebut diteken Bupati Majene Fahmi Massiara, bersama Ketua KPU Majene Arsalin Aras, dan Ketua Bawaslu Majene Sopyan Ali.

Pemerintah Desa Tamarupa Pangkep Gelar Penyerahan Kartu Identitas Anak

Sepekan Kerusuhan Wamena, Khaeril Sering Menangis Cari Ibunya

Dinsos Pangkep Kirim Kuota 10 Ribu Warga Kurang Mampu Jadi Penerima PBI

Penandatanganan NPHD berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Majene, Selasa (1/10/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved