Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perubahan Hukum Sebuah Keniscayaan

KUHP (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku sekarang merupakan peninggalan penjajah (Kolonial Belanda)

Tayang:
Editor: syakin
DOK
Fadli Andi Natsif, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar 

Oleh: Fadli Andi Natsif
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Ketika awal mulai belajar hukum di jenjang pendidikan strata satu kita sering disuguhi motto hukum Belanda yang mengatakan het recht hink achter de feiten aan (hukum terkadang tertatih-tatih mengejar peristiwa yang terjadi di masyarakat).

Motto ini dapat dimaknai bahwa sebaiknya hukum yang dibuat oleh sebuah otoritas (yang berwenang membuat aturan) harus senantiasa memerhatikan perkembangan masyarakat. Sehingga hukum yang dibuat tidak ketinggalan zaman. Terkait dengan hal yang menjadi trending topic di media sehubungan adanya rancangan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (PKUHP) adalah sesuatu hal yang niscaya dilakukan.

Paling tidak selain pertimbangan motto hukum di atas, juga karena diketahui KUHP (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku sekarang merupakan peninggalan penjajah (Kolonial Belanda) yang bisa jadi ada ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi di negara asalnya tetapi kita Indonesia masih memberlakukan.

Perubahan ini memang harus dianggap urgen. Oleh karena substansi materi yang diatur harus disesuaikan dengan perkembangan perilaku masyarakat dan jiwa bangsa Indonesia sebagai negara yang boleh dikata semuanya masyarakatnya beragama.

Tulisan singkat ini tidak bermaksud menelisik pasal per pasal dalam rancangan PKUHP sejumlah 628 pasal, yang terdiri dari Dua Buku; Kesatu, Aturan Umum dan Kedua, Tindak Pidana. Penulis hanya ingin menarasikan secara singkat bagaimana sebuah hukum yang lahir harus mempertimbangkan aliran pemikiran hukum dalam perspektif filsafat hukum.

Kita semua mafhum bahwa KUHP dan termasuk rancangan PKUHP kita hari ini bukanlah sebuah ‘kitab suci’ yang bersumber dari rasio Tuhan. Akan tetapi hanyalah sebuah gagasan rasional dari berbagai manusia yang terlibat dalam penyusunan baik oleh tim maupun pihak parlemen (tim legislator) yang dipercaya mewakili sekian ratus juta rakyat Indonesia.

Tentu wacana perubahan harus dilakukan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang baik oleh para pemikir aliran hukum.

Dalam aliran pemikiran hukum terdapat beberapa faham atau ajaran yang dapat dipertimbangan dalam pembentukan aturan hukum.

Kita percaya bahwa faham positivistik oleh John Austin, dapat memberikan kepastian hukum dengan memberikan kewenangan sepenuhnya oleh pihak otoritas pembuat aturan yaitu pihak legislator yang ada di parlemen.

Namun kelemahan paham ini karena tidak mempertimbangkan substansi hukum itu apa baik atau tidak, bermoral atau a-moral, bahkan adil atau tidak adil. Oleh karena itu untuk menutupi kelemahan aliran ini sebaiknya mempertimbangkan ajaran Hukum Alam.

Ajaran yang mempertimbangkan nilai-nilai moral yang berlaku universal dan bersumber dari ‘rasio Tuhan’. Termasuk pertimbangan aliran lain, seperti yang dibilang oleh von Savigny bahwa hukum yang baik itu harus sesuai dengan ‘volkgeist’ (jiwa bangsa). Kita yakini bahwa KUHP yang berlaku saat ini tidak mencerminkan volkgeist Indonesia.

Jiwa yang bangsanya dipandu oleh nilai moral agama seperti yang tercermin dalam sila pertama dalam Pancasila. Ini pulalah yang menjustifikasi sebuah teori yang dikemukakan oleh Robert B. Seidman the law of non-transferability of lawbahwa hukum dari bangsa lain (hukum asing) tidak boleh begitu saja diberlakukan kepada bangsa lain.

Meskipun pemberlakukan KUHP ketika itu dan saat ini itu hanya untuk menutupi ‘kekosongan hukum’ sebagai konsekuensi penerapan aturan peralihan.

Namun sekarang Indonesia sudah memasuki 74 tahun merdeka lepas dari penjajah, maka sebaiknya sudah harus memiliki ‘hukum sendiri’ yang diproduksi oleh bangsa Indonesia sendiri yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, seperti yang diharapkan oleh von Savigny.

Sekali lagi tuntutan atau wacana melakukan perubahan hukum di Indonesia merupakan keniscayaan. Namun untuk melahirkan sebuah hukum yang baik memang diperlukan sebuah kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek demi untuk kepentingan manusia dan masyarakat yang akan merasakan manfaat aturan hukum tersebut. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved