Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PBHI Sulsel Sebut Sanksi Polres Gowa Rusak Psikologis Pelajar

Padahal, siswa SMA yang berunjuk rasa dinilai memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Para pelajar juga bukanlah pelaku kriminal.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Aparat Polres Gowa masukkan nama-nama pelajar yang terlibat aksi demonstrasi ke dalam catatan kepolisian. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemberian sanksi Polres Gowa terhadap pelajar yang melakukan aksi unjuk rasa dinilai berpotensi merusak psikologis pelajar.

Padahal, siswa SMA yang berunjuk rasa dinilai memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Para pelajar juga bukanlah pelaku kriminal.

"Tentu sangat mengganggu psikologi para pelajar," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel Abdul Aziz Saleh kepada Tribun, Rabu (2/10/2019).

Sebanyak 17 pelajar asal Kabupaten Gowa dimasukkan dalam daftar catatan kepolisian oleh Polres Gowa.

Sanksi itu diberikan hanya dikarenakan para pelajar ikut melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang KPK, RUU KUHP, serta sejumlah Undang-undang lainnya.

Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Ditangkap

Kunjungan Wisman Malaysia ke Sulsel Meningkat Drastis di Agustus 2019

 Warga Desa Tondongkura Pangkep Panen Bawang Merah Kualitas Bima

Aziz menyayangkan pemberian sanksi tersebut. Ia menegaskan, pelajar adalah aset bangsa sebagai generasi penerus.

"Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri. Apalagi jika terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka," tegasnya.

Untuk itu, Aziz mempertanyakan keputusan Polres Gowa yang memasukkan 17 pelajar ke dalam catatan kepolisian hingga jadi pertimbangan dalam pengurusan SKCK ke depan.

"Saya belum tahu nomenklatur apa yang digunakan jika para pelajar ini akan diperketat soal ini. Padahal para pelajar tersebut bukan pelaku kriminal," bebernya.

Aziz merujuk ke UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya UU itu menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk menyampaikan pendapat.

"Anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dari kerusuhan sosial," tuturnya.

"Saya pikir marilah kita menelaah semua persoalan bangsa ini dengan hati dan pikiran yang jernih. Tidak perlu emosional. Tentu Semua ada solusi," bebernya.

Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Ditangkap

Kunjungan Wisman Malaysia ke Sulsel Meningkat Drastis di Agustus 2019

 Warga Desa Tondongkura Pangkep Panen Bawang Merah Kualitas Bima

Bahkan, lanjut Aziz, keterlibatan aksi demonstrasi pelajar beberapa hari di akhir September lalu mendapat perhatian serius dari UNICEF, badan PBB Yang Khusus menangani anak.

Dimasukkan Catatan Kepolisian

Sebelum diberitkan Polres Gowa mengambil sikap terhadap sejumlah pelajar SMA asal Kabupaten Gowa yang ikut aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.

Melalui Satuan Intelkam, aparat menjaring puluhan pelajar lalu yang sebelumnya diamankan di Polda Sulsel.

Setelah itu, Polres Gowa melakukan pemeriksaan terhadap para pelajar.

Mulai dari identitas dirinya hingga maksud dan tujuannya mereka ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Kita telah periksa para pelajar yang ikut aksi unjuk rasa di Fly Over Kota Makassar,” kata Kasat Intelkam Polres Gowa AKP A Mahdinpat, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Jumlah pelajar yang diperiksa berjumlah 17 pelajar SMA. Mereka berasal dari Kabupaten Gowa yang ikut melakukan unjuk rasa di Fly Over Kota Makassar.

“Ada 17 pelajar yang kita periksa. 10 orang dari SMA Negeri 1 Gowa, sedangkan 7 orang lainnya dari SMA Batara Gowa,” ujar Mahdinpat.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelajar yang berusia 16-17 tahun ini mengaku berada di Fly Over Kota Makassar atas dasar inisiatif sendiri.

Perwira polisi tiga balok ini mengungkapkan, pelajar itu berinisiatif sendiri karena melihat status instagram temannya.

Status tersebut menyampaikan tentang rencana aksi demonstrasi di DPRD Provinsi.

"Ada pula ajakan dari temannya dari sekolah lain,” kata Kasat Intel Polres Gowa.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap para pelajar tersebut.

Sanksi yang diberikan dengan memasukkan nama-nama mereka ke dalam Sistem Catatan Kepolisian.

Shinto mengklaim, apa yang telah dilakukan para pelajar ini merupakan sebuah pelanggaran, khususnya dalam UU No. 9 Tahun 1998.

Enam Pengedar Sabu-sabu di Majene Ditangkap

Kunjungan Wisman Malaysia ke Sulsel Meningkat Drastis di Agustus 2019

 Warga Desa Tondongkura Pangkep Panen Bawang Merah Kualitas Bima

Maka dari itu, Shinto memasukkan nama-nama mereka dalam Sistem Catatan Kepolisian.

Saksi ini akan berakibat para pelajar itu nantinya tidak dapat menerima ataupun mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Mengingat SKCK adalah produk negara mengenai riwayat tindakan kriminal yang diperlukan setiap orang untuk melanjutkan pendidikan maupun melamar pekerjaan,” Shinto.

Shinto berharap kepada para pelajar khususnya mereka berada di wilayah Kabupaten Gowa agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi akan isu-isu yang berkembang untuk ikut aksi unjuk rasa.

“Tugas pelajar adalah untuk belajar agar dapat menggapai cita-cita setinggi-tingginya, bukan untuk ikut-ikutan aksi unjuk rasa,” tandas Shinto.

Adapun nama-nama ke-17 pelajar tersebut kini telah dimasukkan ke dalam sistem catatan kepolisian.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved