Diperkosa Ayah Tirinya, Gadis 14 Tahun Ini Justru Diusir Ibu Kandungnya karena Dituduh Pelakor
Kasus ini terungkap setelah S, ayah kandung N, menemani anaknya melapor ke kantor polisi.
Diperkosa Ayah Tirinya, Gadis 14 Tahun Ini Diusir Lagi Ibu Kandungnya karena Dituduh Pelakor
TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh malang nasib yang menimpa N, gadis 14 tahun yang bermukim di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.
Bukan kasihan, N yang mengaku diperkosa itu justru diusir ibu kandungnya sendiri. N dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor).
Kasus ini terungkap setelah S, ayah kandung N, menemani anaknya melapor ke Polres Probolinggo.
Kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, S menuturkan, anaknya itu sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu.
Tapi dianjurkan ke Unit PPA Polres Probolinggo.
Wagub Sulsel Kenang HZB Palaguna Beri Uang Rp 10 Juta ke Mentan Amran Sulaiman
Bang Hasan Melayat ke Rumah Duka Mantan Gubernur Sulsel Zainal Basri Palaguna
Menurut S, anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali yakni pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi.
Di bawah ancaman dipukul hingga patah tulang, N pun tak bisa melawan.
"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," terang S yang dikutip dari kompas,com, Rabu (2/10/2019).
S menambahkan, dirinya dan mantan istrinya itu dikaruniai anak bernama N.
Namun, pernikahannya kandas hingga berujung perceraian.
"Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri.
10 Laga PSM Tanpa Kemenangan, Rekor Terburuk?
Sama-sama Bernama Palaguna, Ketua DPRD Wajo Ucapkan Belasungkawa Wafatnya Mantan Gubernur Sulsel
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.
Kasus pemerkosaan yang melibatkan orang dekat juga terjadi Tanjungpinang, baru-baru ini atau tepatnya 12 September 2019. (*)
Kisahnya begini:
Malamnya Dicabuli Pacar, Besoknya Gadis 17 Tahun Ini Diperkosa Ayah Angkat
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam dua hari, gadis di Tanjungpinang yang masih berusia 17 tahun tersebut menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan dua orang yang berbeda.
Pelaku yang pertama merupakan kekasihnya.
Kedua pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban berhasil ditangkap polisi. Pelaku pertama yang ditangkap adalah DH, ayah angkat korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh korban pekan lalu.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku adalah ayah angkat korban sendiri," kata Alie melalui telepon, Senin (16/9/2019).
Pencabulan berawal saat korban sedang tidur di kamarnya.
Tragedi Perahu Terbalik di Bajoe Bone, 20 Penumpang Selamat, 1 Tewas
Mantan Gubernur Sulsel HZB Palaguna Akan Dimakamkan di Samping Kuburan Orangtuanya di Bone
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam, Kamis (12/9/2019).
Melihat korban tertidur lelap, pelaku lalu membuka pakaian korban dan langsung menggagahi korban.
Namun tidak berselang lama, korban tersadar dan berontak.
Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Berada di bawah ancaman, korban yang masih berumur 17 tahun tersebut terpaksa menuruti keinginan ayah angkatnya.
Bahkan dalam satu malam, pelaku dua kali menggagahi korban.
Tidak saja menangkap ayah angkat korban, polisi juga mengamankan kekasih korban yang juga melakukan pencabulan kepada korban, Rabu (11/9/2019) malam.
Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga disetubuhi pacarnya.
Pendaftaran Super Soccer Executive League 2019 Masih Dibuka
Curhat Pengungsi Asal Takalar, Sembunyi di Kandang Babi dan Trauma Kembali ke Wamena
Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti, pelaku terancamancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (*)