Anak Korban 40 Ribu Jiwa Desak Pemerintah Belanda Percepat Dana Ganti Rugi
Ganti rugi tersebut atas pembantaian yang dilakukan tentara mereka di Indonesia pada periode pendudukan antara 1946-1947.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Belanda di Den Haag telah menyetujui memberikan ganti rugi kepada Anak-anak dari para korban 40 ribu jiwa di Sulawesi Selatan.
Ganti rugi tersebut atas pembantaian yang dilakukan tentara mereka di Indonesia pada periode pendudukan antara 1946-1947.
Keputusan itu disahkan pada Senin (30/9/2019) kemarin.
Soal Dana Desa, Kejari Makale: Niat Jahat Bisa Kelihatan
Mahasiswa Papua di Makassar Anak Angkat Rektor UNM
Reaksi Istri IM, Pria yang Setubuhi Adik Ipar Sendiri karena Tak Tahan Lihat Baju Tipis nan Seksi
Namun, para anak masih belum mendapat kepastian kapan pemerintah Belanda akan memberi hak ganti rugi.
Hal itu disampaikan dua anak korban anak 40 ribu jiwa yakni Muh Arif dan Dra Hj A Baiduri Atjo saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur Jl Cendrawasih no 430, Kota Makassar, Selasa (1/10/21019).
Muh Arif berharap pemerintah Belanda cepat memberi ganti rugi.
Soal Dana Desa, Kejari Makale: Niat Jahat Bisa Kelihatan
Mahasiswa Papua di Makassar Anak Angkat Rektor UNM
Reaksi Istri IM, Pria yang Setubuhi Adik Ipar Sendiri karena Tak Tahan Lihat Baju Tipis nan Seksi
“Harus dipercepat, umur kami sudah tua,” katanya.
Mereka juga meminta dukungan dari para petinggi Indonesia seperti Presiden RI, Ketua DPR Republik Indonesia, Gubernur Propinsi Sulsel dan lainnya.
“Kami sangat berharap dukungan dari para petinggi Indonesia,” pungkasnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: