Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Opo Bone Dijebloskan ke Lapas
Eksekusi terhadap Andi Djuliawan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Bone di Pompanua
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, AJANGALE - Mantan Kepala Desa (Kades) Opo, Kecamatan Ajangale, Bone, Andi Djuliawan yang terbukti secara sah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dieksekusi Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
Pria yang terakhir menjabat kades pada tahun 2016 itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIA Watampone, Senin (30/9/2019) kemarin.
Eksekusi terhadap Andi Djuliawan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Bone di Pompanua Fakhrul Faisal SH MH bersama Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Pompanua Sulwahidah SH.
Baca: BREAKING NEWS - Jenderal Kelahiran Makassar dan Mantan Kapolwil Bone Idrus Gassing Meninggal
Kepada tribunbone.com, Fakhrul Faisal menuturkan penahanan terhadap terpidana Andi Djuliawan setelah statusnya berkekuatan hukum tetap(inkracht).
Hal itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2399K/Pid.Sus/2019 tanggal 14 Agustus 2019.
"Kemarin sudah ditahan di Lapas Watampone dalam kasus ADD dan Dana Desa pada tahun 2015," kata Fakhrul Faisal kepada tribunbone.com, Selasa (1/10/2019).
Baca: DGraph Perkenalkan pengurus dihadapan Maba 2019 STMIK Dipanegara
Dia menyebut Andi Djuliawan terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terpidana Andi Djuliawan akan menjalani Hukuman Pidana Penjara selama empat tahun denda 50 juta Subsidair 3 bulan penjara," kata Fakhrul Faisal.
Terpidana Andi Djuliawan sendiri dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bone didampingi istri dan pengacaranya Andi Kadir.
Baca: Kisah Pilu Keluarga Perantau Asal Pangkep Selamat dari Kerusuhan Wamena
Diketahui, terpidana Andi Djuliawan divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Makasaar serta banding dengan vonis yang sama beberapa waktu lalu.
Namun demikian, Andi Djuliawan tidak menerima putusan tersebut dan kembali mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Awasi Korupsi Dana Desa, Kejari Bone Monitor Lewat Aplikasi Jaga Desa
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kini memonitoring dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) dan dana desa(DD) melalui aplikasi.
Aplikasi yang diberi nama Jaga Desa itu resmi diluncurkan di depan Kajati Sulselbar Firdaus Dewilmar, Bupati Bone A Fahsar M Padjalangi, Kajari Bone Nurni Farahyanti di Hotel Fave, Kota Makassar, Senin (29/7/2019).
Cari Anak Muda Isi Kursi Menteri, Setelah Bertemu Prabowo, Jokowi Komunikasi dengan Partai Demokrat
Ajukan Pembiayaan di WOM Finance Bisa Dapat Mobil
Bobotoh Terlibat Penyerangan Bus Persija Jakarta Dekat Markas PSM Makassar? Bos Viking Angkat Bicara
Camat Panakkukang Makassar Kumpul Lurah, Ada Apa?
Tomy Satria Yulianto Minta Pengurus IPMAH Bulukumba KPT UMI Perluas Jaringan
Kajari Bone Nurni Farahyanti menuturkan aplikasi jaga desa tujuannya untuk mengawasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran di desa.
Apalagi menurutnya, Kabupaten Bone dengan jumlah desa terbanyak, 328 desa di Sulawesi Selatan sangat rawan penyalahgunaan dana desa.
"Bone ini memiliki desa yang sangat banyak, ada 328 desa, hal ini mustahil bisa dipantau semua penyalahgunaan di dalamnya, jadi aplikasi Jaga Desa menjadi solusi," kata Nurni kepada tribunbone.com, Senin (29/7/2019) malam.
Mantan Kajari Pangkep itu menyebut dengan aplikasi Jaga Desa. Nantinya seluruh rencana kegiatan desa baik itu pengadaan, pembangunan infrastruktur harus didaftar di aplikasi Jaga Desa.

" Jadi semua bisa kita monitoring langsung semua kegiatan yang menggunakan anggaran desa, utamanya penyalahgunaan di dalamnya," kata Nurni.
"Dengan adanya aplikasi ini bisa langsung mengontrol tanpa menunggu laporan dari masyarakat, LSM terkait dugaan penyalahgunaan dana desa," tambahnya.
Sementara itu Bupati Bone Dr A Fahsar M Padjalangi mengapresiasi usaha yang dilaksanakan Kejari Bone dalam mengawal anggaran dana desa dan dana desa.
"Hal ini baik untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan membuat pembangunan di Bone tepat sasaran," kata bupati Bone dua periode ini.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Curi 15 Sapi, Berkas Andi Essa Dilimpahkan ke Kejari Bone
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak, Andi Essa (44), telah rampung dilakukan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Libureng.
Kini, tersangka Andi Essa beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (21/8/2019).
Kapolsek Libureng, AKP Hajriadi, mengatakan, tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone karena dinyatakan P21 oleh kejaksaan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidikan beralih ke pihak jaksa penuntut umum (JPU)," kata AKP Hajriadi usai penyerahan tersangka di Kejari Bone, Jl Yos Sudarso, Kota Watampone, Rabu (21/8/2019).
Ia menyebutkan, satu tersangka kasus pencurian yang diserahkan itu, mencuri sapi di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu tahun 2014, 2015 dua tempat dan 2017 satu tempat di wilayah Libureng.
"Tersangka yang diserahkan bersama barang buktinya, kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 1 dan Ke-4 KUHPidana."jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa selama Januari hingga Agustus 2019, pihaknya telah menuntaskan 6 laporan (kasus) pencurian hewan ternak di wilayah kerjanya.
"6 kasus ini melibatkan 7 orang tersangka dengan kerungian sapi 15 ekor sapi yang ditaksir kerugian material Rp.113, 5 juta," kata Hajriadi.
Ia berharap kepada masyarakat bagi yang melihat rekan Andi Essa agar memberikan informasi dengan menghubungi Polsek Libureng.
Sebelumnya, Andi Essa (44) tersangka kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Libureng ditangkap bersama sejumlah rekannya.
Para komplotan tersebut ditangkap usai melaksanakan aksinya di wilayah selatan Bone.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan Bone TribunBone.com @juzanmuhammad