Mahfud MD
Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius
Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius
TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius
Gelombang protes dari mahasiswa terhadap sejumlah RUU yang sementara dibahas di DPR RI belum berhenti.
Di Kota Makassar, Jumat (27/9/2019), beredar broadcast untuk aksi demonstrasi besar-besaran bada Salat Jumat.
Selain menolak RUU KPK, demonstran j uga akan menuntu RKUHP dibatalkan.
Rupanya, selain mahasiswa dan komponen masyarakat yang protes, Mantan Ketua MK Mahfud MD juga tidak setuju sejumlah pasal di RKUHP.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD protes dan mengungkap sebenarnya ada poin aturan yang tiba-tiba masuk ke dalam revisi RKUHP.
Padahal, kata dia, sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa aturan tersebut dikeluarkan dari susunan revisi.
Tapi, dia tidak tahu siapa orang yang mengutak-atiknya.
Ia juga enggan menyebutkan secara spesifik pasal atau aturan apa yang tiba-tiba saja muncul di luar kesepakatan.
"Besok harus diusut itu. Makanya buru-buru mau disahkan sesudah di tunda. Pas dibaca lagi memang ada (pasal) yang masuk, padahal sudah keluar," ungkap Mahfud dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
6 Fakta Dandhy Laksono Sutradara Sexy Killers Ditangkap, Profil Bos Watchdoc Itu, Jadi Tersangka
Kabar Buruk dari Bu Dosen OL Seusai Grebek Suami Sekaligus Bos Perusahaan Berzina dengan SPG
7 Pendemo Rusuh di Unhas Ditetapkan Tersangka oleh Polrestabes Makassar, Ini Nama-nama Pelakunya?
Bahkan katanya, Pemerintah, DPR dan tim pansus juga ia sebut tidak mengetahui siapa oknum tersebut.
"Bukan hanya pemerintah, DPR pun semula tim dari pemerintah DPR, tim gabungan namanya pansus itu ndak ada, sudah disepakati diluar, kok tiba-tiba masuk lagi (pasal) ketika sudah jadi naskah akan diketok," jelas dia.
Menurut tokoh Suluh Kebangsaan ini, semestinya jajaran Sekretaris Jenderal di DPR bisa menjaga berkas revisi tersebut. Pengamanan maksimum seharusnya juga diberlakukan.
Karena jika tidak, maka sia-sia saja kerja para wakil rakyat di parlemen yang sudah berjuang menyusun revisi RKUHP sejak bertahun-tahun lalu.
"Mestinya kesekjenan (menjaga), mestinya harus ada pengamanan yang maksimum. Seharusnya ndak boleh terjadi seperti itu. Kalau terjadi begitu, terus apa gunanya kita punya wakil rakyat sudah berjuang habis-habisan, tiba-tiba ada 'koma' diganti 'dan'. Itu sudah lain artinya loh. Dan itu sudah ada berapa kasus begitu misalnya," pungkas Mahfud.
Berikut pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP hingga memicu reaksi keras dari mahasiswa: