Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius

Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius

Editor: Mansur AM

7. Hewan Peliharaan Masuk ke Pekarangan Orang Lain

ilustrasi hewan ternak

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Ada Aturan yang Tiba-Tiba Muncul di RKUHP, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved