Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius

Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius

Editor: Mansur AM

6. Gelandangan

Ilustrasi gelandangan

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved