Kepala Kantor BPN/ATR Wajo Minta Maaf ke Masyarakat Paselloreng, Ini Sebabnya
"Saya secara pribadi dan dinas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Paselloreng atas ketidaknyamanan ini, dan
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Kepala BPN/ATR Kabupaten Wajo, Sappang Allo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Jumat (27/9/2019).
Permohonan maaf tersebut akibat kesalahpahaman jumlah bidang lahan yang terbayarkan pada Kamis (26/9/2019) kemarin.
Iringi Diva Pop Indonesia Rossa, Siapa Alffy Rev? Malang Melintang di Industri Musik Tanah Air
Megawati Harun, Srikandi Termuda DPRD Sulbar Periode 2019-2024
Musisi Ananda Badudu Akhirnya Dibebaskan, Bongkar Kondisi Mahasiswa yang Ikut Ditahan Karena Demo
Sebut Aksi Mahasiswa Ditunggangi, Siapa Soleman Ponto?
LAGI VIRAL, Aksi Heroik Mahasiswa Demo Pegang Bendera Merah Putih, Tak Gentar Diserang Water Cannon
"Saya secara pribadi dan dinas mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Paselloreng atas ketidaknyamanan ini, dan Forkopimda Kabupaten Wajo," katanya kepada Tribun Timur.
Menurutnya, ada kesalahpahaman antara anggotanya terkait jumlah undangan yang dicetak dan disebar ke masyarakat.
Diketahui, tokoh adat serta masyarakat di Paselloreng yang menuntut ganti rugi lahan pada proyek pembangunan Bendungan Paselloreng kecewa atas sikap BPN/ATR Kabupaten Wajo lantaran menyebar undangan lebih dari yang akan dibayarkan.
Di Kantor Kecamatan Gilireng kemarin, pihak BPN/ATR Kabupaten Wajo baru melunasi 121 bidang lahan dari 368 bidang lahan yang akan diganti rugikan.
"Ada 41 undangan lebihnya dan dicetak di Wajo, itu pun tak ada namanya dan kosong, itu kesalahan pihak kami," katanya.
Selaku pejabat pelaksana pengadaan tanah, Sappang Allo pun berjanji akan melengkapi dokumen yang kurang bagi sisa 247 bidang lahan yang belum terbayarkan.
"LMAN belum bisa menyetujui karena masih ada dikumen yang kurang, selaku pelaksana pengadaan tanah, kami tetap bekerja melengkapi dokumen yang kurang, saya berkoordinasi dengan BPKP," katanya.

Dirinya meminta waktu selama 5 hari kerja untuk mengupayakan pelengkapan dokumen yang kurang.
Lebih lanjut, kekecewaan masyarakat pun diluapkan dengan menyegel proyek Bendungan Paselloreng sejak Kamis (26/9/2019) sore kemarin.
Mediasi sempat dilakukan aparat pemerintah dan penegak hukum, tapi masyarakat tetap bersikukuh menyegel hingga pembayaran ganti rugi dituntaskan.
"Kami segel ini sampai ada pembayaran ganti rugi berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat korban genangan Bendungan Paseloreng dan tak boleh ada aktivitas sampai ganti rugi terbayarkan," kata salah satu tokoh masyarakat, Andi Suluh.
Sementara, Bupati Wajo Amran Mahmud, optimis pembayaran akan dituntaskan pada Oktober 2019.
"Insya Allah dalam bulan Oktober semua yang sudah terverifikasi sesuai dengan janji LMAN tadi pada saat pembayaran di lokasi," katanya.
Pencairan dana ganti rugi dibayarkan dalam bentuk buku tabungan yang nantinya bisa langsung dicairkan di Bank BRI.
Ganti rugi dibayarkan kepada pemilik 121 bidang tanah dengan luas 593.253 M2 total uang yang dibayarkan sebesar Rp. 16.521.203.700. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Iringi Diva Pop Indonesia Rossa, Siapa Alffy Rev? Malang Melintang di Industri Musik Tanah Air
Megawati Harun, Srikandi Termuda DPRD Sulbar Periode 2019-2024
Musisi Ananda Badudu Akhirnya Dibebaskan, Bongkar Kondisi Mahasiswa yang Ikut Ditahan Karena Demo
Sebut Aksi Mahasiswa Ditunggangi, Siapa Soleman Ponto?
LAGI VIRAL, Aksi Heroik Mahasiswa Demo Pegang Bendera Merah Putih, Tak Gentar Diserang Water Cannon
(*)