Warga Wajo Segel Pengerjaan Proyek Nasional, Ini Masalahnya
Aksi tersebut dilakukan lantaran pembayaran ganti rugi lahan tak kunjung terbayarkan.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Sappang Allo mengatakan, masih ada berkas yang perlu dilengkapi untuk 247 bidang yang tersisa.
"Untuk bidang yang belum dibayarkan sebanyak 247. Masyarakat diharapkan untuk bersabar karena ATR/BPN terus melakukan perbaikan kelengkapan berkas yang kurang, dan kami membuka sekretariat di Kantor Camat Gilireng agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup," katanya.
Pembayaran ganti rugi lahan kini menggunakan sistem yang berbeda.
Pencairan dana ganti rugi dibayarkan dalam bentuk buku tabungan yang nantinya bisa langsung dicairkan di Bank BRI.
Ganti rugi dibayarkan kepada pemilik 121 bidang tanah dengan luas 593.253 M2 total uang yang dibayarkan sebesar Rp. 16.521.203.700. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: