Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Wajo Segel Pengerjaan Proyek Nasional, Ini Masalahnya

Aksi tersebut dilakukan lantaran pembayaran ganti rugi lahan tak kunjung terbayarkan.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Hardiansyah/Tribun Timur
Ratusan masyarakat di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo akhirnya menutup proyek pembangunan Bendungan Paselloreng, Kamis (26/9/2019) sore. 

TRIBUN-WANO.COM, GILIRENG - Ratusan masyarakat di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, menutup proyek pembangunan Bendungan Paselloreng, Kamis (26/9/2019).

Aksi tersebut dilakukan lantaran pembayaran ganti rugi lahan tak kunjung terbayarkan.

Aksi unjuk rasa dipimpin oleh Andi Suluh.

Warga meminta seluruh pekerja proyek keluar dari lokasi pengerjaan Bendungan Paselloreng.

Demi Kursi Bupati, Patarai Amir Siap Tinggalkan DPRD Maros

VIDEO; Detik-detik Aksi Unjuk Rasa Ricuh di Sulbar

Aktivis Jurnalis Sinjai Aksi Unjukrasa Kecam Pemukulan Polisi kepada Wartawan

Mereka kemudian menggembok palang di jalur utama, serta membentangkan spanduk bertuliskan "disegel".

"Kami segel sampai ada pembayaran ganti rugi berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat," tambah Andi Suluh.

Ia juga melarang pekerja melakukan aktivitas sebelum adanya pembayaran ganti rugi.

Sebelumnya, pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo telah menyalurkan ganti rugi sebanyak 121 bidang lahan.

Namun, masih ada 247 bidang lahan yang belum terbayarkan.

Masyarakat pun sempat protes, lantaran undangan yang disebar sebanyak 368, tapi yang terbayarkan cuma 121.

"Berapa bidang yang dibayarkan hari ini, kenapa nama-nama yang dibayarkan tidak sampai ke desa. Kalau memang yang dibayarkan 121 bidang kenapa 368 bidang mendapatkan undangan," kata salah satu tokoh masyarakat di Gilireng, Andi Rusdi.

Olehnya pihak LMAN, PPK Pengadaan Tanah, ATR/BPN, masyarakat Kecamatan Gilireng dan Ketua Dewan Adat pun membuat surat pernyataan yang berisi, pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paseloreng.

Ganti rugi akan dibayarkan pada bulan Oktober 2019, dengan ketentuan berkas dari ATR/BPN Kabupaten Wajo telah diselesaikan dalam 5 hari kerja sesuatu ketentuan yang berlaku.

Meski telah membuat surat pernyataan, masyarakat tetap menyegel proyek yang dimulai dikerjakan pada Juli 2015 lalu.

Kunci Gitar dan Lirik Lagu Salah Apa Aku Versi DJ (Setan Apa Yang Merasukimu) oleh ILIR 7, Unduh MP3

Lawan Persipura di Stadion Delta Sidorajo, Keuntungan Bagi PSM?

Ini Daftar Lengkap Pemenang Indonesian Television Awards 2019, Ada Raffi Ahmad dan Agnezmo

Pembangunan proyek menelan anggaran sebesar Rp 793 miliar.

Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Sappang Allo mengatakan, masih ada berkas yang perlu dilengkapi untuk 247 bidang yang tersisa.

"Untuk bidang yang belum dibayarkan sebanyak 247. Masyarakat diharapkan untuk bersabar karena ATR/BPN terus melakukan perbaikan kelengkapan berkas yang kurang, dan kami membuka sekretariat di Kantor Camat Gilireng agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup," katanya.

Pembayaran ganti rugi lahan kini menggunakan sistem yang berbeda.

Pencairan dana ganti rugi dibayarkan dalam bentuk buku tabungan yang nantinya bisa langsung dicairkan di Bank BRI.

Ganti rugi dibayarkan kepada pemilik 121 bidang tanah dengan luas 593.253 M2 total uang yang dibayarkan sebesar Rp. 16.521.203.700. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved