Siswa SMA dan SMK Ikut Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar, Disdik: Inisiatif Mereka
Siswa SMA dan SMK Ikut Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar, Disdik: Inisiatif Mereka
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Siswa SMA dan SMK Ikut Unjuk Rasa Mahasiswa di Makassar, Disdik: Inisiatif Mereka
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah mengetahui adanya Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ikut aksi unjuk rasa di Flyover Makassar, Kamis (26/9/2019).
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad mengatakan, aksi dari siswa di Makassar adalah inisiatif mereka sendiri.
"Ini inisiatif mereka. Saya ke sana untuk pantau dan cari tahu," kata Setiawan Aswad, Kamis (26/9/2019).
Setiawan Aswad mengatakan, Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah meneruskan siaran pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke cabang dinas dan sekolah untuk imbauan Pemerintah Daerah supaya siswa tak ikut unjuk rasa.

Setiawan menganggap seharusnya pelajar ini belajar di sekolah masing-masing.
Sebelumnya, aksi terus terjadi di Makassar dan daerah lain di Provinsi Sulawesi Selatan.
Aksi demonstrasi mahasiswa se-Makassar menolak revisi UU KPK, RKUHP dan kenaikan iuran BPJS kesehatan, Selasa (24/9/2019) siang.
Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) mulai menguasai jalanan.
Ratusan mahasiswa UMI iii melakukan blokade di dua ruas jalan.
Pantauan Tribun Timur para mahasiswa menyandera beberapa mobil truk yang kemudian digunakan menutupi jalan.
Sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi bakal serentak turun ke jalan.
Informasi yang diperoleh mayoritas mahasiswa dari berbagai alamamater ini bakal berkumpul di Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo.
Beberapa diantaranya yang terkonfirmasi bakal turun yakni mahasiswa Universitas Hasanuddin.
Mahasiswa Unhas membawa isu tolak revisi Undang-Undang KPK.
Peserta aksi bakal memulai aksi di dalam kampus kemudian melakukan longmarch ke gedung DPRD Sulsel.
Tak hanya dari Unhas, kampus lainnya yang bakal ikut bergabung diantaranya Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Mahasiswa UMI sendiri telah melakukan aksi prakondisi di depan kampus mereka, Jl Urip Sumoharjo, Senin (23/9/2019).
Unhas pun demikian, ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan pintu satu Unhas Jl Perintis Kemerdekaan.
Aksi mereka sempat diwarnai kericuhan bahwa berakhir dengan pelemparan bom molotov.
Sementara itu, mahasiswa UNM yang dikoordinir Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM bakal bergabung dengan Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat Keadilan.
Aliansi ini menyerukan pendudukan kantor DPRD Sulsel.
"BEM UNM bergabung dengan Aliansi Masyarakat Sipil, tuntutan kami itu secara penuh menolak RUU yang tidak pro-rakyat yang saat ini tengah digodok," ujar Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM, Vivin.
Selain di Makassar aksi solidaritas Mahasiswa ini juga meluas di sejumlah wilayah di Indonesia. Seperti di Yogyakarta, Bandung dan Jakarta.
Kemendikbud Imbau Pemda Agar Siswa Tidak Ikut Unjuk Rasa
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar siswa tidak ikut unjuk rasa.
Berdasarkan pantauan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, terdapat massa berseragam putih abu-abu ikut berunjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, pada Rabu (25/9/2019). Massa ini tampak terlebih dahulu berkumpul, dan memadati perlintasan Stasiun Palmerah, Jakarta.
"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Ade Erlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Imbauan ini, lanjut Ade Erlangga, mengacu kepada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Kepada orang tua, Kemendikbud mengimbau agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis, dan mengganggu ketertiban umum.
Imbauan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), melalui sambungan telepon, turut mengimbau para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah.
Para guru agar tetap melaksanakan tugasnya mendidik, mengajar, membimbing, dan menjaga keselamatan dan keamananan peserta didik selama proses belajar mengajar di sekolah.
"Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," kata Unifah. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Baca: VIDEO; Canda Wapres Jusuf Kalla dalam Bahasa Inggris, Saat Pidato 10 Menit Tanpa Tes
Baca: Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Mutasi Puluhan Jenderal TNI AU, AD, AL, Daftar Lengkap Namanya
Baca: Resmi Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober, Formasi Didominasi Guru & Tenaga Kesehatan, 5 Dokumen Wajib
Baca: Ini Pembelaan Kapolda Sulsel Terkait Anggota Polisi Masuk Masjid Pakai Sepatu, Salahkan Mahasiswa?
Baca: Duet Jusuf Kalla dan Puan Maharani dalam Sidang Umum PBB, Mereka Selalu Kompak Hadiri Agenda Sidang
Baca: SEDANG BERLNGSUNG 3 Link Live Streaming Mola TV Chelsea vs Grimsby Town di Carabao Cup, Akses via HP
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Dulu Batal Tangani PSM, Kini Mantan Pelatih Timnas Minta Maaf ke Suporter Persebaya. Ada Apa?
Baca: Hindari Jalan Sultan Alauddin Makassar Besok Siang, Mahasiswa UINAM Unjuk Rasa Lagi
Baca: Menurut Hotman Paris Hutapea Ada Pasal dalam RUU KUHP Menguntungkan Gembong Narkoba
Baca: Warga Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Sudah Dihajar Palu-palu Diminta Tak Melapor Lagi, Salah Sasaran?
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 21 - Dibuka Persipura vs PSM, Big Match Persib vs Arema FC, Persija Lawan?