Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menurut Hotman Paris Hutapea Ada Pasal dalam RUU KUHP Menguntungkan Gembong Narkoba

Hotman Paris membongkar pasal-pasal aneh RUU KHUP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews
Hotman Paris Tak Pernah Takut Dilapor, Ternyata Inilah Sosok Saingannya yang Diakui 

Bahaya! Hanya di Indonesia, Dibongkar Hotman Paris Pasal RUU KUHP Untungkan Gerbong Narkoba

TRIBUN-TIMUR.COM,- PENGACARA Hotman Paris Hutapea akhirnya angkat bicara.

Hotman Paris membongkar pasal-pasal aneh RUU KHUP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

RUU KHUP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah.

Di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.

Karena Bahasa Inggris? Alasan Presiden Jokowi Tak Pernah Pidato di Sidang PBB, Diwakili Jusuf Kalla

Terkait Demo Mahasiswa, Apa Maksud Rocky Gerung Sebut Mahasiswa Mencium Bau Busuk Istana?

Ada Apa? Fahri Hamzah Kini Sependapat dengan Moeldoko & Minta Jokowi Tidak Takut Soal Ini

Hotman Paris bongkar satu per satu pasal RUU KHUP.

Hotman Paris menemukan banyak kejanggalan atau keanehan.

Setidaknya ada 3 pasal aneh RUU KHUP kata Hotman Paris Hutapea.

Salah satu pasal  RUU KHUP usulan pemerintahan Jokowi ini jelas-jelas akan menguntungkan bandar narkoba

"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.

Pasal hukuman mati dalam RUU KHUP diatur dalam  Pasal 100.

Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RUU KHUP adalah sebagai berikut:  (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.

"Kalau pasal itu lolos jadi uu, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seperti berbisik.

Gembong narkoba yang dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.

Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved