Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha ini Kepergok Istri Lagi Ngamar Bareng SPG Rokok, Pelaku Sering Lakukan Hal ini

Pria inisial HM (41) merupakan seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pegusaha ini Kepergok Istri Lagi Ngamar Bareng SPG 

Kecurigaan Oktaviani terbukti.

Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.

LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.

Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.

Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.

Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.

Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan ( Berzina) layak nya pasangan suami istri yang sah.

Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.

HM sendiri tak berkutik. Ia hanya pasrah tatkala digiring ke kantor polisi.

Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

BKD Selayar Usulkan 600 Kuota CPNS ke Menpan RB

121 Bidang Lahan di Bendungan Paselloreng Wajo Dibayar, Sisanya Kapan?

Film Komedi Drunk Parents Tayang September 2019, Ini Sinopsis dan Trailernya

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.

Bos perusahaan terancam 3 sampai 4 tahun penjara

Seorang Bos Perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan Selingkuhnya, LAS (25).

HM digrebek oleh istrinya, Oktaviani L (41) dan polisi di sebuah kosan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved