121 Bidang Lahan di Bendungan Paselloreng Wajo Dibayar, Sisanya Kapan?
Dari total lahan 368 bidang lahan yang diajukan untuk pembayaran ganti rugi, pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo cuma membayar 121 bidang lahan milik masyara
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
TRIBUN-WAJO.COM, GILIRENG - Pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng tak semuanya tersalurkan, Kamis (26/9/2019).
Dari total lahan 368 bidang lahan yang diajukan untuk pembayaran ganti rugi, pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo cuma membayar 121 bidang lahan milik masyarakat.
Masyarakat pun mengajukan protes. Sejumlah massa mengepung Kantor Camat Gilireng, tempat pembayaran ganti rugi lahan warga dilakukan.
Batas Desa di Luwu Utara Masih Berpolemik, Kok Bisa?
1 Mimpi Lama Eks Ahmad Dhani Maia Estianty Diwujudkan Irwan Mussry, Luna Maya Sampai Komen Gini
Peduli Korban Kebakaran IPeKB Jeneponto Serahkan Bantuan ke Desa Borongtala
"Berapa bidang yang dibayarkan hari ini, kenapa nama-nama yang dibayarkan tidak sampai ke desa,' kata salah satu tokoh masyarakat di Gilireng, Andi Rusdi.
"Kalau memang yang dibayarkan 121 bidang kenapa 368 bidang mendapatkan undangan," lanjut dia.
Bahkan, masyarakat pun mengingatkan kembali atas anacamannya, menutup Bendungan Paselloreng sampai pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat tuntas.
Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Sappang Allo pun menyebutkan, masih ada berkas yang perlu dilengkapi untuk 247 bidang yang tersisa.
"Untuk bidang yang belum dibayarkan sebanyak 247, masyarakat diharapkan untuk bersabar karena ATR-BPN terus melakukan perbaikan kelengkapan berkas yang kurang,' katanya.
Batas Desa di Luwu Utara Masih Berpolemik, Kok Bisa?
1 Mimpi Lama Eks Ahmad Dhani Maia Estianty Diwujudkan Irwan Mussry, Luna Maya Sampai Komen Gini
Peduli Korban Kebakaran IPeKB Jeneponto Serahkan Bantuan ke Desa Borongtala
"Dan kami membuka sekretariat di Kantor Camat Gilireng agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup," katanya.
Pembayaran ganti rugi lahan kini menggunakan sistem yang berbeda.
Pencairan dana ganti rugi dibayarkan dalam bentuk buku tabungan yang nantinya bisa langsung dicairkan di Bank BRI.
Ganti rugi dibayarkan kepada pemilik 121 bidang tanah dengan luas 593.253 M2 total uang yang dibayarkan sebesar Rp. 16.521.203.700. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: