Lihat Balasan Dian Sastro ke Yasonna Laoly Anak Buah Jokowi Seusai Dibilang Bodoh dan Tak Baca UU
Lihat balasan Dian Sastrowardoyo ke Menkum HAM Yasonna Laoly anak buah Jokowi seusai dibilang bodoh dan tak baca UU.
"Dalam lobi, kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan," ujar Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna.
Usai melakukan lobi, pimpinan rapat mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik menyampaikan hasil laporan terkait RUU Pemasyarakatan.
Setelah itu, pimpinan rapat Fahri Hamzah menanyakan setuju atau tidak pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda kepada seluruh anggota.
"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Fahri Hamzah.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna pun menyatakan setuju. "Baik, sudah saya ketok," ucap Fahri Hamzah.
Selain RUU Pemasyarakatan, Presiden Jokowi juga meminta tiga RUU lainnya tidak disahkan pada periode DPR saat ini, yaitu RUU Minerba, Pertanahan dan RKHUP.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR memahami permintaan Presiden Jokowi atas penundaan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dan dua RUU lainnya yang masih dalam pembahasan ditingkat I, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
Terkait RKUHP, Bambang mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahannya sampai pada waktu yang tidak ditentukan.
"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang kontroversial dalam RKUHP.
Ia pun berharap masyarakat dapat memahami RKUHP apabila siap disosialisasikan oleh pemerintah dan DPR.
Bambang Soesatyo juga memastikan, pembahasan RKHUP nantinya akan melibatkan sejumlah pakar dan profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, ataupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.
Tujuannya, agar setiap pasal dalam RKHUP dapat menjawab berbagai permasalahan dalam kehidupan masyarakat.
"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 itu sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," kata Bambang Soesatyo.(*)