Kabid Penataan Ruang Pemkot Makassar: SLF Harus Ada Terutama Gedung Publik
Kabid Penataan Ruang Pemkot Makassar: SLF Harus Ada Terutama Gedung Publik
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Kabid Penataan Ruang Pemkot Makassar: SLF Harus Ada Terutama Gedung Publik
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Makassar, Ir Darmawagus Amiruddin MPd mengatakan Workshop Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Makassar dengan tema "profesionalisme penataan bangunan gedung berbasis lingkungan berkelanjutan" untuk memberikan informasi kepada pelaku dan pengelolaan gedung di Makassar.
Hal ini dilakukan di Hotel Horison, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2019).
Menurut Darmawagus Amiruddin, setiap pengelola gedung publik harus tertib administrasi dan teknis untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
Baca: Polisi Masih Siaga di DPRD Sulsel, Mahasiswa Yaspim Unjuk Rasa di Flyover Makassar
Baca: Unjuk Rasa di Flyover Makassar, Mahasiswa Yaspim Desak Jokowi Mundur, Bubarkan BPJS
Baca: Iqbal Suhaeb Tunjuk Hamzah Ahmad Plt Direktur PDAM Makassar
SLF adalah sertifikat untuk bangunan yang memenuhi keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan dan lingkungan.
"Jadi, ke depan semua bangunan harus ada SLF terkhusus bangunan untuk publik, rumah sakit mall sekolah, kantor pemerintah dan swasta," kata Darmawagus Amiruddin.

Setiap bangunan yang dimanfaatkan untuk banyak orang akan mendapatkan penilaian struktur, mekanikal, arsitektur dan kelistrikan.
"Selain itu, harus juga ada sanitasi untuk pengelolaan lingkungan. Sehingga, aman untuk dipakai publik," katanya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Usai Dibakar, Begini Kondisi Gedung DPRD Bone
Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian Cari Karyawan, Mulai Lulusan SMA SMK, Cek Syarat & Cara Daftar!
Pelaku Penganiaya Almarhum Ahmad di Bangkala Tak Ditahan
VIDEO; Bangunan di Kota Makassar Mesti Punya SLF, Begini Cara Pengurusannya
Karena 10 Pasal RKUHP Kontroversial Ini Dian Sastrowardoyo Dikatai Yasonna Laoly Bodoh, Balasannya!