Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO; Bangunan di Kota Makassar Mesti Punya SLF, Begini Cara Pengurusannya

Workshop bertemakan "profesionalisme penataan bangunan gedung berbasis lingkungan berkelanjutan" di Hotel Horison, Jl Jenderal Sudirman, Makassar.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Workshop Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Makassar.

Workshop bertemakan "profesionalisme penataan bangunan gedung berbasis lingkungan berkelanjutan" di Hotel Horison, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2019).

Karena 10 Pasal RKUHP Kontroversial Ini Dian Sastrowardoyo Dikatai Yasonna Laoly Bodoh, Balasannya!

BREAKING NEWS : Massa Bringas, Kantor DPRD Bone Dibakar

Ratusan Mahasiswa Toraja Demo di DPRD, Ini Tuntutannya

Hadir pemateri dalam workshop ini yakni Prof Dr Ir Batara Surya MSi, Dr Eng Ihsan DT MT dan Ir Nurdin Mone SE ST MSP.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Makassar, Ir Darmawagus Amiruddin MPd mengatakan, saat ini setiap bangunan harus mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Apalagi gedung-gedung untuk publik seperti mall, sekolah, hotel, gedung pemerintahan dan swasta.

Ia pun menjelaskan beberapa syarat dalam pengajuan SLF.

Apa saja katanya, berikut videonya!

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved