Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karena 10 Pasal RKUHP Kontroversial Ini Dian Sastrowardoyo Dikatai Yasonna Laoly Bodoh, Balasannya!

Karena 10 Pasal RKUHP Kontroversial Ini Dian Sastrowardoyo Dikatai Yasonna Laoly Bodoh, Balasannya!

Editor: Waode Nurmin
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Karena 10 Pasal RKUHP Kontroversial Ini Dian Sastrowardoyo Dikatai Yasonna Laoly Bodoh, Balasannya! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi mahasiswa turun ke jalan memprotes atas RKUHP dan UU KPK, merembes ke para artis juga.

Beberapa artis bahkan secara terang-terangan mendukung adanya aksi tersebut.

Sebut saja Tamara Bleszynski dan artis yang dikenal smart Dian Sastrowardoyo.

Bahkan karena pernyataan Dian Sastro di media sosialnya, istri Maulana Indraguna Sutowo itu dikatakan bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Lalu apa sih isi dari pasal-pasal tersebut hingga timbul ketegangan antara publik figur Indonesia kita dengan menteri Jokowi

Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.

Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.

Di antaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.

Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.

Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved