Diputuskan saat Masih Cinta, Pria Ini Tembak Polisi Calon Suami Mantan Pacar, Pakai Pistol Korban
Diputuskan saat Masih Cinta, Pria Ini tembak polisi calon suami Mantan Pacar, Kronologi Rebut pistol
Diputuskan saat Masih Cinta, Pria Ini tembak polisi calon suami Mantan Pacar, Kronologi Rebut pistol
TRIBUN-TIMUR.COM - Jika sudah cinta yang berbicara apapun akan dilakukan.
Bahkan meski harus berurusan dengan polisi pada akhirnya.
Itulah yang dilakukan pria asal Lampung Tengah.
Arwan Liansyah (34) harus ditangkap dengan polisi setalah buron 8 tahun.
Itu dilakukannya karena tidak terima cintanya diputuskan.
Keputusan terakhir adalah menembak calon suami sang pacar yang juga seorang polisi.

Baca: Kronologi Lengkap Bagaimana Mulan Jameela Rebut Kursi Ervin Luthfi, Padahal Sudah Ukur Baju DPR RI
Baca: Ada Kejanggalan Kematian Putri Siswi SMA, Pergi Kemana Sebelum Ditemukan Tenggelam di Danau Toba?
Baca: Mantan Mertua Salmafina Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ayah Taqy Malik Punya Tambang & Minyak
Baca: Mantan Pacar Babak Belur Dihajar Keluarga Mempelai Wanita di Acara Pernikahan, Begini Kondisinya
Setelah 8 tahun, atau sejak 2011 lalu, menjadi buronan, kakak beradik yang menjadi pelaku penembakan tersebut ditangkap.
Korban Briptu Fauzi Yurizal merupakan anggota Polres Lampung Tengah.
Adapun, tersangka adalah warga Mesuji.
Keduanya bernama Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27).
Keduanya dibekuk Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Lamteng di Cilacap, Jawa Tengah Minggu (22/9/2019) lalu.
Kepala Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar I Made Rasma, mengatakan, penangkapan Arwan dan Zeldi berkat pengembangan jejak digital keduanya.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin gelar perkara penangkapan dua pelaku pembunuh polisi, Senin (23/9/2019). (Tribun Lampung/Syamsir Alam)
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial dan latar belakang identitas kedua pelaku.
Akhirnya diketahui, pelaku berdomisili di Cilacap sejak beberapa tahun terakhir.