Besuk Tahanan Rutan Makassar, Bisa Daftar Online
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Mujiarto mengatakan kemudahan ini untuk menjawab peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
"Iya. Klien saya dititip di Rutan Makassar sejak P21," kata Kuasa hukum, M. Shyafril Hamzah kepada Tribun Timur, Selasa (23/7/2019).
Wahyu Jayadi kini mulai tabah menerima kenyataan pahit yang ia alami.
Inilah Nama Suami Istri Asal Makassar Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina
Ikan Teri Kering Samatellu Gerakkan Ekonomi Warga Desa Mattiro Walie Pangkep
Memilih Pergi Daripada Dimadu, Begini Kabar Istri Sunu Ex Matta Band Sekarang, Jualan Bakso & Rumah
Kenyataan pahit itu mulai dari karir akademik berakhir, tak lagi bersama istri dan anak, serta mendekam dalam penjara.
Ayah empat anak ini tak lagi trauma, ataupun kerap melamun.
"Dia sudah menerima kenyataan, saya selalu sampaikan itu. Bahkan Wahyu kini sudah makin alim dan rajin beribadah," sambung Shyafril.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Gowa akan segera melimpahkan kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ke pengadilan.
Polisi telah menyerahkan Wahyu Jayadi, beserta barang bukti kepada Kejari Gowa usai berkas dinyatakan P21.
"Insya Allah minggu depan (dilimpahkan ke pengadilan)," kata Kepala Seksi Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky, Selasa (23/7/2019).
Rezky melanjutkan, pihaknya saat ini masih sementara membenahi surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Wahyu Jayadi kini dijerat dengan persangkaan pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KHUP.
Persangkaan tersebut lebih berat dibanding persangkaan sebelumnya.
Polisi sebelumnya hanya mengenakan pasal 338 dan 351 (3) KUHP.
Meski demikian, Syamsu tidak menyampaikan apa saja fakta baru, ataupun bukti petunjuk yang ditemukan penyidik, dalam kasus pembunuhan ini.
Syamsu menyebut jika fakta-fakta baru tersebut nantinya, akan disampaikan dalam persidangan.
"Fakta-fakta itu nanti dipersidangan kita buktikan," imbuh Syamsu.