Besuk Tahanan Rutan Makassar, Bisa Daftar Online
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Mujiarto mengatakan kemudahan ini untuk menjawab peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Tahanan (Rutan) Makassar mulai menerapkan sistem layanan pendaftaran secara online. Dengan layanan itu, bisa mengurai antrean panjang pengunjung.
Pengunjung dapat mengakses melalui situs rutanmakassar.id.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Mujiarto mengatakan kemudahan ini untuk menjawab peningkatan pelayanan terhadap masyarakat khususnya bagi yang ingin mengunjungi keluarganya.
Jumlah pengunjung di Rutan Kelas 1 Makassar setiap harinya bisa mencapai 500 nomor antrian.
"Dengan jumlah penghuni 2.000-an orang sangat wajar jika jumlah pengunjung juga banyak. Oleh itu dengan adanya akses pendaftaran online diharapkan dapat mengurai kepadatan pada loket pendaftaran." Ujarnya.
Sebelumnya kata Mujiarto pengunjung bertumpuk pada loket pendaftaran.
"Alhamdulillah sejak launching awal bulan September ini, kepadatan dapat terurai. Di awal kami sediakan 1 loket khusus pendaftaran online,"sebutnya.
"Secara bertahap melalui sosialisasi diharapkan sasaran tercapai, semua pengunjung dapat tertarik untuk menggunakannya." Lanjutnya.
Anggito, salah satu petugas layanan kunjungan menambahkan bahwa hal ini disambut antusias oleh beberapa pengunjung, terutama kalangan muda.
"Sekarang ini kan masyarakat sudah tidak awam menggunakan smartphone, sehingga kemudahan pendaftaran online dirasakan sangat membantu," sebutnya.
Pengunjung hanya perlu memperlihatkan barcode kepada petugas lalu scan dan cetak kartu kunjungan sendiri. Jadi Benar-benar mudah dan self service.
"untuk pemula, pendaftaran dapat dibantu oleh petugas. So, kalau bisa online kenapa harus offline?" Ujarnya.
Dosen Pembunuh Wahyu Jayadi Kini Dititip di Rutan Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wahyu Jayadi kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar, Jl Rutan Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini.
Dosen ilmu olahraga UNM ini mendekam sementara dalam sel tahanan, sembari menunggu jadwal persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.