Koalisi Masyarakat Sulsel Cinta KPK Dukung Pengesahan RUU KPK
Menyikapi polemik yang terjadi di KPK, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Muhammad Nur menilai jika KPK merasa kewenangannya
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Masyarakat Sulsel Cinta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) nomor 30 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi undang-undang.
Menyikapi polemik yang terjadi di KPK, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI Muhammad Nur menilai jika KPK merasa kewenangannya dikebiri, tetapi disisi lain KPK perlu dievaluasi. Hal ini disampaikannya saat jumpa pers di sekretariatnya, Jl Tun Abdul Razak, Ruko Citra Land, Makassar, Jumat (20/9/2019).
Baca: Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
“Saya sangat sepakat dengan adanya dewan pengawas yang mengawasi kewenangan KPK RI dalam menangani tugas dan fungsinya, sehingga ada yang mengontrolnya. Salah satunya itu terkait penyadapan harus sesuai UU. Tidak boleh seolah-olah tidak memiliki aturan sehingga berkuasa seenaknya,” tegas Nur, Jumat (20/9/2019).
Nur menilai jika langkah pemerintah membentuk dewan pengawas KPK sudah tepat. Karena itu, kedepan hasilnya akan dilihat, apakah mengkebiri atau justru menguatkan. “Kalau berpolemik wajar dalam berdemokrasi. Yakin saja, pemerintah memiliki pertimbangan besar sebelum memutuskan RUU KPK,” tegasnya.
Baca: Mata Najwa Tadi Malam Bahas KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi Benarkah Ada Polisi Taliban di Dalam
Sementara Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia, Imam Sofyan, meminta agar lembaga pengwas KPK bukan dari Komisi III DPR RI, tapi harus melibatkan unsur luar dan dibentuk oleh tim seleksi independen. “Kita harus mengambil akademisi dan praktisi hukum yang betul-betul mengerti terhadap hukum,” katanya.
Hadir juga dalam jumpa pers itu, Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) Sulsel Taqwa Bahar, dan Ketua Serikat Mahasiswa Peduli Konstitusi dan Hukum, Fauzi Ali Akbar, dan Pengamat Hukum Amirullah Tahir.
Baca: VIDEO: Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK di DPRD Sulsel Ricuh
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
Nilai Revisi UU KPK Tak Sesuai Janji Presiden, Siapa Laode M Syarif?
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat bicara tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai Undang Undang KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR RI tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Presiden Jokowi.
Ia juga mengatakan Undang Undang KPK hasil revisi bukan membuat KPK semakin kuat seperti yang dikatakan Jokowi.
"Apa yang kami khawatirkan akhirnya menjadi kenyataan karena betul-betul UU yang ada sekarang itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Presiden dalam konferensi pers yang disampaikan beliau, bersama Menseseg dan KSP," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019) dikutip dari Tribunnews.
Dilansir dari Tribunnews, menurut dia, UU KPK hasil revisi justru mempreteli kewenangan komisioner KPK.
Bahkan, menurutnya, dalam UU KPK hasil revisi, kewenangan komisioner KPK dikebiri.
"Beliau (Jokowi) mengatakan bahwa (KPK) akan diperkuat tetapi kenyataannya komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sekarang. Jadi kewenangan komisioner seperti saya, saya tidak bisa lagi memerintahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (kewenangan) ini hilang," ujar Syarif.
Siapa Laode M Syarif?