Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?

Beberapa waktu terakhir masyarakat digegerkan dengan kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS)

Editor: Rasni
Kompas.com
Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya? 

Setelah Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas perawatan, Bayarannya?

TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa waktu terakhir masyarakat digegerkan dengan kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ksehatan yang dipastikan naik. 

Kenaikan bahkan mencapai 100 persen.

Tarif baru akan berlaku mulai tahun 2020 nanti. 

Selain kabar buruk tersebut, ada juga aturan baru soal layanan kenaikan kelas perawatan setelah ada penyesuaian iuran. 

Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur

Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya

Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW

Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi

Cek selengkapnya di sini:

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan pihak pemerintah.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kenaikan iuran ini merupakan kebijakan yang seharusnya terjadi.

 

"Istilah kenaikan itu tidak pas karena saat ini kami mengupayakan iuran dengan nominal yang memang seharusnya, karena sebelumnya, iuran kita ini iuran diskon," kata Fachmi pada Rabu (11/9) di Jakarta.

Besaran iuran yang ditetapkan itu, tak lepas dari langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan audit guna melihat secara menyeluruh program kesehatan yang dijalankan di seluruh rumah sakit dan perusahaan yang mendaftarkan kepesertaan BPJS.

Dari audit inilah ditemukan bahwa besaran iuran yang dulu rupanya di bawah yang seharusnya. Oleh karena itu, untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, iuran pun diupayakan ke nominal yang seharusnya.

BPJS Kesehatan bersama pemerintah juga mengaku bahwa telah melakukan kajian terhadap kenaikan iuran, apakah terjangkau oleh seluruh segmen masyarakat. Fachmi pun mengatakan bahwa besaran yang akhirnya ditetapkan masih dalam taraf terjangkau.

"Ambil contoh kelas 3 yang akan menjadi Rp 42.000. Bila dihitung per hari, yang harus dibayarkan tidak lebih dari Rp 2.000. Kelas 1 pun tidak lebih dari Rp 5.000 per hari," tambah Fachmi.

Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur

Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya

Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW

Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi

Melihat tarif yang masih terjangkau tersebut, Fachmi pun meminta agar masyarakat mulai peduli dengan pemeliharaan kesehatan diri yang saat ini disediakan pemerintah lewat BPJS Kesehatan.

Sebagai tambahan informasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers dalam laman Setkab pada Senin (9/9), kenaikan iuran akan terjadi di seluruh kelas, yaitu 100% pada kelas 1 dan 2, dan 65% pada kelas 3.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved