Iuran BPJS Naik 100 Persen, Ada Aturan Baru Soal yang Mau Naik Kelas Perawatan, Bayarannya?
Beberapa waktu terakhir masyarakat digegerkan dengan kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS)
Iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlakku mulai Januari 2020. Rinciannya adalah: Kelas 1 menjadi Rp 160.000 per bulan denagn sebelumnya Rp 80.000, kelas 2 menjadi Rp 110.000 per bulan dengan sebelumnya Rp 51.000, dan kelas 3 menjadi Rp 42.000 dengan sebelumnya Rp 25.500.
Aturan Naik Kelas Perawatan
Selama ini, peserta BPJS Kesehatan hampir selalu kesulitan jika ingin naik kelas.
Kalaupun bisa, mereka biasanya diharuskan mengeluarkan sejumlah biaya.
Namun, kini BPJS Kesehatan membuat sebuah kebijakan yang membuat para peserta dapat naik kelas tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Kok bisa? Simak uraiannya berikut ini.
Guna memberikan manfaat lebih, sebanyak 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerja sama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok.
“Kerja sama yang ditandatangani hari ini merupakan adendum dari kerja sama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi MM Samosir, Selasa (17/9/2019).
"Dengan ada adendum ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan."
Saat ini, bila peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) ingin naik kelas kamar, maka harus membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) yang ada.
Nah, dengan perluasan kerja sama ini, pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT mendapat kemudahan.
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya
Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronolog
Sebab, ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumah sakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT sesuai benefit limit yang pasien miliki.
“Kami berharap, perluasan kerja sama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan,” ujar Dumasi.
"Adendum penandatanganan kerjasama ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki."
Lewat kerja sama ini, Formaksi dan RS Permata Group memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas AKT.