Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu Satonah Kaget Intip Putranya Tidur Bareng Janda, Waidi & Sriatun Bernasib Tragis, Cek Kronologi

Ibu Satonah Kaget Intip Putranya Tidur Bareng Janda, Waidi & Sriatun Bernasib Tragis, Cek Kronologi

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
ilustrasi 

Saat itu, keduanya sempat cekcok, dan pelaku mempermasalahkan status Facebook yang ditulis korban.

Tak lama kemudian, korban mendapatkan pesan, namun korban seperti menyembunyikan, hingga memancing reaksi pelaku.

Pelaku pun langsung mengambil bantal dan mendekap ke mulut korban, pelaku pun juga mengeluarkan pisau yang dibalik bajunya dan menusuk ke perut korban sebanyak tiga kali, mengenai perut atas, bawah, dan samping.

Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi Penusukan (tnp.sg)

Korban pun tergeletak tak berdaya dengan bersimbah darah.

"Pelaku ini saat melakukan juga dalam pengaruh minuman keras."

"Jadi, sebelum datang, pelaku minum minuman keras jenis anggur," katanya.

Mengetahui istrinya tergeletak bersimbah darah, pelaku pun panik dan mengantarkan istrinya itu ke Puskesmas, bahkan ada beberapa saksi yang melihat pelaku membawa istrinya yang tengah sekarat.

Namun, saat ditanyai mengenai apa yang terjadi, pelaku mengatakan, jika istrinya terjatuh saat mengupas mangga.

Setelah membawa ke puskesmas, pelaku mencoba melarikan diri, petugas puskesmas pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi karena luka yang diderita korban adalah luka tusukan yang parah.

Tak butuh waktu lama, setelah laporan itu, pelaku pun berhasil dibekuk.

Baca: Rival Sudah Ambil Jatah di Rumah Kos, Ditolak Saat Minta Lagi, Video Syur Gadis ini pun Melayang

Baca: 7 Fakta Wirda Mansur Putri Yusuf Mansur, Bintang Film The Santri Karya Livi Zheng yang Kontroversi

Baca: Respon Najwa Shihab Saat Dengar Alasan Kemenpora Jadi Tersangka KPK, Prosesnya Dibahas

"Pelaku kita amankan tak jauh dari puskesmas."

"Kami amankan saat pelaku mencuci baju karena bercak darah saat mengantar istrinya ke puskesmas," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara. 

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Erick Sitepu didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandi memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus. (TribunMadura.com/Warta Kota) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sang Ibu Kaget Mengintip Putranya Tertidur Bareng Janda, Tak Menyahut Panggilan karena Ini, https://jakarta.tribunnews.com/2019/09/19/sang-ibu-kaget-mengintip-putranya-tertidur-bareng-janda-tak-menyahut-panggilan-karena-ini?page=all.

Editor: Y Gustaman

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved