Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tetapkan 60 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Kalimantan

"Hingga saat ini sudah ditangani 66 kasus karhutla di Kalbar. Dari jumlah kasus itu, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka,"

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Sumatera Selatan mencoba memadamkan api kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (11/9/2019). Kebakaran lahan yang meluas dibeberapa titik di Kawasan Sumatera Selatan membuat kualitas udara kota Palembang memburuk.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi telah menetapkan sebanyak 60 orang sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).

"Hingga saat ini sudah ditangani 66 kasus karhutla di Kalbar. Dari jumlah kasus itu, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono, Rabu (18/9/2019).

Kemudian, sebanyak 25 dari 66 kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap 1 dan tahap 2 di kejaksaan.

Selain kasus karhutla perorangan, kepolisian juga menindak korporasi yang terlibat dalam karhutla.

Hingga kini, ada 15 perusahaan yang diproses, dua di antaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan.

ILC Tadi Malam, Fadli Zon Bandingkan Marah Jokowi & Soeharto Soal Kebakaran Hutan, Reaksi Maruarar

Lintas Asosiasi Sulsel Menolak Kebijakan BPH Migas Soal Penggunaan Solar, Ini Ancamannya

Seo Ji Hoon Jadi Raja di Drakor Terbaru Flower Crew: Joseon Marriage Agency, Ini Profilnya

Mengutip keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, dua perusahaan yang disidik itu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT SISU dan PT SAP.

Ada juga dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disegel kepolisian, yakni PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Kabupaten Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima di Kabupaten Sambas.

Kabut asap disebabkan karhutla mengakibatkan penerbangan di bandara Pontianak terganggu.

Selain itu, asap juga membahayakan kesehatan warga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, aturan main yang diberlakukan pada 2015, yakni akan mencopot jajaran kepolisian dan TNI di daerah jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan, masih berlaku.

 "Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Kebakaran hutan dan lahan di Tanralili Maros, Sabtu (31/8/2019).
Kebakaran hutan dan lahan di Tanralili Maros, Sabtu (31/8/2019). (amiruddin / tribunn timur)

Jokowi marah

Dalam rangka rapat koordinasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Presiden Jokowi datang langsung ke Pekanbaru, provinsi Riau, Senin (16/9/2019).

Presiden Jokowi mendarat di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin sekitar pukul 18.30 WIB dan Senin malam ini menginap di Hotel Novotel, Pekanbaru.

Jokowi tampak mengenakan setelah baju batik warna hitam dipadu dengan celana hitam.

Kedatangan Jokowi disambut oleh Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB dan Gubenur Riau.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved