Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lintas Asosiasi Sulsel Menolak Kebijakan BPH Migas Soal Penggunaan Solar, Ini Ancamannya

Lintas asosiasi tersebut memprotes kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menerbitkan Surat Edaran penggunaan solar bersu

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Syamsul Bahri
Dok ALFI Sulselbar
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel protes. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel protes.

Lintas asosiasi tersebut memerotes kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menerbitkan Surat Edaran penggunaan solar bersubsidi Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal (29/8/2019) lalu.

SEDANG BERLANGSUNG LINK LIVE STREAMING TV Online Vidio.com Barito Putera vs Bhayangkara FC

Seo Ji Hoon Jadi Raja di Drakor Terbaru Flower Crew: Joseon Marriage Agency, Ini Profilnya

Jabat Wakil Bupati Barru, Nasruddin Ingin Fokus Selesaikan Tugas 2016 - 2021

Waduh! RTH Toddopuli Beralihfungsi jadi Bengkel Truk dan Tempat Sampah

Kadernya Daftar Calon Bupati di Partai Lain, Begini Reaksi Ketua Golkar Maros

Surat tersebut membatasi jumlah pengisian solar bersubsidi kategori truk angkutan barang dengan jumlah roda enam ke bawah.

Di dalamnya juga disebutkan larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang terhadap truk 6 roda ke atas, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor-impor.

Ketua Aptrindo Sulselbar Sumirlan mengatakan, aturan baru ini sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191/2014, yang diperbarui dengan nomor 43 tahun 2018.

Di mana mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada jenis bahan bakar minyak tertentu, termasuk yang diberikan subsidi dan bahan bakar jenis minyak solar.

Dalam aturan itu ditegaskan pula pasal-pasal selanjutnya, termasuk lampiran dari peraturan presiden menyatakan, penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam, kecuali angkutan perkebunan dan Pertambahan dengan jumlah roda lebih dari 6.

"Surat edaran BPH Migas jelas melarang angkutan barang jenis truk trailer untuk menggunakan solar bersubsidi sehingga kebijakan ini akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang," keluh Sumirlan di Sekretariat ALFI Sulsel Jl Nusantara, Rabu (18/9/2019).

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar Syaifuddin Syahrudi menambahkan, kebijakan ini bisa menimbulkan permasalahan baru, atau bahkan berdampak kepada perekonomian bangsa.

Sebab, pembatasan maupun pelarangan bahan bakar jenis solar bukan merupakan solusi dalam mengatasi overquota atas penggunaan BBM bersubsidi di tanah air, termasuk pendistribusiannya yang kurang tepat sasaran.

"Rapat lintas asosiasi merumuskan 5 pernyataan sikap. Dan betuk ketegasan lintas asosiasi," ujar Ipho sapaanya.

Pertama, pembatalan BBM solar subsidi memberangkat anggota lintas asosiasi.

Kedua, Pemaksaan pemakaian solar non subsidi, maka anggota lintas asosiasi akan melakukan penyesuaian tarif sebesar 50 persen dari tarif yang berlaku saat ini dengan tenggang waktu 2x24 jam sejak hari ini (Rabu).

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel protes.
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel protes. (Dok ALFI Sulselbar)

Ketiga, jika tetap tidak ditanggapi akan melakukan aksi mogok tidak mengantar barang.

Keempat, akan melakukan aksi jika hal ini dipaksakan berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved